Rencana Dewan Pers akan mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual menuai kontroversi. Sedianya media yang sudah terverifikasi akan diumumkan Dewan Pers, Rabu (9/2/2017) di Ambon, Maluku. Itu adalah hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang juga diperingati komunitas pers sebagai Hari Pers Nasional.
Pendataan dan verifikasi terhadap media ini sejatinya merupakan pelaksanaan pasal 15 butir 2F, Undang Undang no. 40/1999 tentang kewajiban mendata perusahaan pers oleh Dewan Pers. Juga merupakan komitmen komunitas pers Indonesia yang tertuang dalam Piagam Palembang 9 Februari 2010.
Aliansi Jurnalis Indepden (AJI) Indonesia menyatakan memahami, tujuan pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers ini adalah untuk memastikan bahwa media memenuhi syarat administratif dan faktual untuk menjalankan fungsinya sebagai pers yang bebas dan profesional. Verifikasi meliputi legalitas media; isi pemberitaan; adanya penanggungjawab redaksi yang jelas; bukti kemampuan finansial untuk menggaji jurnalis secara layak; adanya kode etik, pedoman perilaku dan lain lain.
"AJI memandang pendataan dan verifikasi itu juga sebagai cara menjaga kredibilitas pers yang belakangan mengalami degradasi akibat munculnya media sosial dan penggunaan secara serampangan," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, dalam keterangan resmi, Selasa (7/2/2016).
Ia menegaskan bahwa AJI akan terus memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, independensi, etika profesi, dan membela kepentingan publik adalah prinsip-prinsip yang harus terus dipertahankan. Sedangkan Dewan Pers adalah lembaga yang mendapatkan mandat undang-undang untuk menjaga kebebasan pers secara beretika dan profesional.
Meski pencanangan awalnya sudah dimulai 7 tahun lalu, verifikasi terhadap media ini ternyata masih memicu perdebatan dan juga penolakan. "Malah ada yang menyebut upaya ini sebagai “bredel gaya baru” karena dikabarkan media yang belum lolos verifikasi terancam tidak akan dibela atau tak dilindungi Dewan Pers jika sedang bersengketa dalam pemberitaan," ujar Suwarjono.
AJI sendiri merupakan organisasi wartawan yang lahir 7 Agustus 1994 ini. Saat ini AJI memiliki 36 AJI Kota di seluruh Indonesia, dengan anggota yang terdiri dari jurnalis, kolumnis, dan juga blogger.
"Menyikapi perkembangan terbaru ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers. Misalnya, tak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers," kata Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Arfi Bambani Amri.
Media yang belum lolos verifikasi itu, asalkan benar-benar bekerja sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik, juga harus mendapatkan pembelaan dan tetap dilindungi melalui skema Undang-Undang Pers saat menghadapi sengketa pemberitaan. AJI juga menilai pentingnya Dewan Pers merespon desas-desus yang berkembang di masyarakat dan stakeholder pers saat ini yang menyebutkan agar narasumber instansi pemerintah diminta hanya melayani media yang terverifikasi.
Perlu ada perbaikan rumusan soal syarat untuk mendapatan verifikasi Dewan Pers. Pengetatan terhadap syarat-syarat itu memang dimaksudkan untuk memastikan bahwa syarat minimal media untuk bisa beroperasi secara layak, tetap dipenuhi. Namun syarat itu, menrutu Arfi, juga jangan sampai menutup peluang bagi tumbuhnya media rintisan (start up), media alternatif, dan media komunitas yang tumbuh belakangan ini. Rintisan media semacam itu merupakan salah satu cara untuk merawat keberagaman isi (diversity of content), selain merupakan bagian dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang itu juga dilindungi Konstitusi.
"Perluasan standar verifikasi, khususnya badan hukum yang mengakomodir produk jurnalistik di luar perusahaan pers, seperti Perkumpulan, Yayasan dan Koperasi," ujar Arfi.
Pendataan dan verifikasi terhadap media ini merupakan salah satu inisiatif untuk menyehatkan pers. Namun AJI menilai perlu ada perbaikan dalam implementasinya. AJI berpendapat reaksi beragam –sebagian bersifat negatif— atas program sertifikasi ini karena kurangnya sosialisasi di komunitas pers. Gambaran utuh soal program sertifikasi (yang meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya) juga tak tersedia dengan layak.
"Oleh karena itu, Dewan Pers perlu duduk bersama stakeholdernya, perlu merumuskan dengan jelas soal verifikasi ini, tujuannya, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi media yang ingin lolos verifikasi, serta ketentuan detail lainnya. Tujuannya, menentukan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi media yang akan verifikasi, serta ketentuan detail lainnya," tambah Suwarjono.
Gambaran jelas soal sertifikasi itu harus disosialisasikan secara luas, termasuk melalui website Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers bersama stakeholder pers diminta untuk duduk bersama merumuskan lebih jelas sejumlah ketentuan dan syarat dalam verifikasi media. Jika diperlukan, ada review ulang terhadap media yang saat ini sudah dinyatakan lolos verifikasi. Setidaknya langkah ini untuk memastikan bahwa ketentuan soal ini dilaksanakan secara konsisten dan teliti.
"Sebab, inkonsistensi dalam pelaksanaan verifikasi akan berdampak langsung atas tercapai atau tidaknya tujuan dari program ini: mendorong media untuk lebih profesional dan taat kode etik," tutup Suwarjono.
Baca Juga: Begini Proses Verifikasi Perusahaan Pers sampai Dapat 'Barcode'
Berita Terkait
-
Begini Proses Verifikasi Perusahaan Pers sampai Dapat 'Barcode'
-
Serikat Perusahaan Pers: Verifikasi Agar Pers Bersih dan Sehat
-
Jurnalis di Papua Belum Terbebas dari Intimidasi
-
Gaduh Verifikasi Media, Serikat Perusahaan Pers Bicara Siang Ini
-
Dewan Pers: yang Tuduh Bredel Gaya Baru Itu Orang yang Tak Suka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global