Suara.com - Koordinator verifikasi perusahaan pers dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Syafriadi mengatakan ada 17 point dalam verifikasi media massa berdasarkan standar yang ditetapkan Dewan Pers.
Namun sebagai lembaga yang dimandatkan oleh Dewan Pers untuk melakukan verifikasi khusus media cetak, SPS menyederhanakan point-point itu menjadi 10 item. Hal itu dianggap supaya lebih mudah dalam dalam menilai media massa yang didverifikasi.
"Dari standar verifikasi Dewan Pers ada 17 point, kamu usulkan menjadi 10 point saja karena cukup merangkum semuanya. Sebab ada item-item yang susah diukur, misalnya perusahaan media harus berperan aktif dalam mencerdaskan bangsa, itu kan sulit mengukurnya. Jadi bisa digabungkan dalam poin lain," kata Syafriadi dalam konfrensi pers di kantor SPS gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Dalam persyaratan verifikasi tersebut, akan dinilai beberapa hal seperti administrasi dan peraturan-peraturan perusahaan pers yang mengatur proses kegiatan produksi karya jurnalistik medianya.
"Point-pointnya ada persyaratan administratif apakah terdaftar di Kemenkum HAM, ada peraturan perusaan, dan kode prilaku perusahaan," ujar dia.
Kemudian, persyaratan lainnya adalah sumber daya manusia (SDM) pada perusahaan pers. SPS akan mengecek berapa jumlah karyawan tetap, karyawan kontrak, freelance dan kontributor di perusahaan media itu. Kemudian sertifikasi jurnalis atau wartawannya juga akan dicek, sudah berapa yang sudah lolos Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
"Berapa jumlah wartawan yang telah mengikuti UKW yang dilaksanakan oleh perusahaan pers atau organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers. Berapa karyawannya yang punya sertifikasi wartawan muda, madya dan utama. Minimal setiap perusahaan pers harus memiliki satu sertifikasi wartawan utama," tutur dia.
Selain itu yang tak kalah penting dalam verifikasi perusahaan pers tersebut adalah akan dicek mengenai kesejahteraan karyawannya. Wartawannya tidak boleh menerima upah dibawah UMP (upah layak provinsi), dan yang paling penting adalah dalam perusahaan pers tersebut harus ada share saham terhadap karyawan.
"Lalu kesejahteraan, ini menyangkut kepemilikan saham karyawan," tutur dia.
Baca Juga: Serikat Perusahaan Pers: Verifikasi Agar Pers Bersih dan Sehat
Dia menambahkan, perusahaan pers yang diverifikasi juga akan dicek sistem atau aturan mengenai perlindungan terhadap wartawannya.
"Terakhir keberlangsungan produk pers, menyangkut visi-misi perusahaan. Itu nanti juga akan dicek. Silahkan kepada teman-teman perusahaan media cetak yang belum diverifikasi silahkan mengambil dan mengisi formulirnya ke kantor SPS," tandas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar menuturkan bahwa verifikasi tersebut penting untuk membangun pers yang sehat. Pasalnya kata dia, dewasa ini marak terjadi praktik-praktik pembalakan terhadap instansi pemerintah dan swasta oleh media abal-abal yang tak bertanggung jawab.
"Banyak pejabat di daerah mengeluh karena media yang tidak bertanggungjawab. Misalnya, ada kasus sebuah media yang bermodalkan akta perusahaan pers, padahal di aktanya itu juga tertulis kegiatannya perdagangan dan sosial. Suatu waktu mereka diterima Gubernur untuk wawancara, namun saat bertemu dia malah bertanya bagaimana perkembangan proyek saya pak. Ini kan praktik-praktik media yang tak bertanggung jawab," terang dia.
Berita Terkait
-
Serikat Perusahaan Pers: Verifikasi Agar Pers Bersih dan Sehat
-
Gaduh Verifikasi Media, Serikat Perusahaan Pers Bicara Siang Ini
-
Dewan Pers: yang Tuduh Bredel Gaya Baru Itu Orang yang Tak Suka
-
Dewan Pers Minta Pemda-TNI Hanya Layani Media Barcode, Itu Hoax
-
Kenapa Cuma 74 Media Terverifikasi, Dewan Pers: Ini Baru Kick Off
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya