Suara.com - Koordinator verifikasi perusahaan pers dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Syafriadi mengatakan ada 17 point dalam verifikasi media massa berdasarkan standar yang ditetapkan Dewan Pers.
Namun sebagai lembaga yang dimandatkan oleh Dewan Pers untuk melakukan verifikasi khusus media cetak, SPS menyederhanakan point-point itu menjadi 10 item. Hal itu dianggap supaya lebih mudah dalam dalam menilai media massa yang didverifikasi.
"Dari standar verifikasi Dewan Pers ada 17 point, kamu usulkan menjadi 10 point saja karena cukup merangkum semuanya. Sebab ada item-item yang susah diukur, misalnya perusahaan media harus berperan aktif dalam mencerdaskan bangsa, itu kan sulit mengukurnya. Jadi bisa digabungkan dalam poin lain," kata Syafriadi dalam konfrensi pers di kantor SPS gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Dalam persyaratan verifikasi tersebut, akan dinilai beberapa hal seperti administrasi dan peraturan-peraturan perusahaan pers yang mengatur proses kegiatan produksi karya jurnalistik medianya.
"Point-pointnya ada persyaratan administratif apakah terdaftar di Kemenkum HAM, ada peraturan perusaan, dan kode prilaku perusahaan," ujar dia.
Kemudian, persyaratan lainnya adalah sumber daya manusia (SDM) pada perusahaan pers. SPS akan mengecek berapa jumlah karyawan tetap, karyawan kontrak, freelance dan kontributor di perusahaan media itu. Kemudian sertifikasi jurnalis atau wartawannya juga akan dicek, sudah berapa yang sudah lolos Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
"Berapa jumlah wartawan yang telah mengikuti UKW yang dilaksanakan oleh perusahaan pers atau organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers. Berapa karyawannya yang punya sertifikasi wartawan muda, madya dan utama. Minimal setiap perusahaan pers harus memiliki satu sertifikasi wartawan utama," tutur dia.
Selain itu yang tak kalah penting dalam verifikasi perusahaan pers tersebut adalah akan dicek mengenai kesejahteraan karyawannya. Wartawannya tidak boleh menerima upah dibawah UMP (upah layak provinsi), dan yang paling penting adalah dalam perusahaan pers tersebut harus ada share saham terhadap karyawan.
"Lalu kesejahteraan, ini menyangkut kepemilikan saham karyawan," tutur dia.
Baca Juga: Serikat Perusahaan Pers: Verifikasi Agar Pers Bersih dan Sehat
Dia menambahkan, perusahaan pers yang diverifikasi juga akan dicek sistem atau aturan mengenai perlindungan terhadap wartawannya.
"Terakhir keberlangsungan produk pers, menyangkut visi-misi perusahaan. Itu nanti juga akan dicek. Silahkan kepada teman-teman perusahaan media cetak yang belum diverifikasi silahkan mengambil dan mengisi formulirnya ke kantor SPS," tandas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar menuturkan bahwa verifikasi tersebut penting untuk membangun pers yang sehat. Pasalnya kata dia, dewasa ini marak terjadi praktik-praktik pembalakan terhadap instansi pemerintah dan swasta oleh media abal-abal yang tak bertanggung jawab.
"Banyak pejabat di daerah mengeluh karena media yang tidak bertanggungjawab. Misalnya, ada kasus sebuah media yang bermodalkan akta perusahaan pers, padahal di aktanya itu juga tertulis kegiatannya perdagangan dan sosial. Suatu waktu mereka diterima Gubernur untuk wawancara, namun saat bertemu dia malah bertanya bagaimana perkembangan proyek saya pak. Ini kan praktik-praktik media yang tak bertanggung jawab," terang dia.
Berita Terkait
-
Serikat Perusahaan Pers: Verifikasi Agar Pers Bersih dan Sehat
-
Gaduh Verifikasi Media, Serikat Perusahaan Pers Bicara Siang Ini
-
Dewan Pers: yang Tuduh Bredel Gaya Baru Itu Orang yang Tak Suka
-
Dewan Pers Minta Pemda-TNI Hanya Layani Media Barcode, Itu Hoax
-
Kenapa Cuma 74 Media Terverifikasi, Dewan Pers: Ini Baru Kick Off
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?