Suara.com - Setelah memberikan hak pilih di Pilkada Jakarta, putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, tidak akan mengikuti kegiatan ayahnya, Rabu (15/2/2017). Dia lebih memilih pulang ke rumah untuk mengerjakan sejumlah tugas.
"Nggak lah, pulang saja ngerjain PR. Kan besok masuk lagi kuliah," ujarnya usai mencoblos di TPS 54, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2017).
Mencoblos di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, menjadi pengalaman pertama Nicholas. Pengalaman ini semakin istimewa karena lelaki kelahiran 1998 yang akrab disapa Nico itu dimungkinkan memilih sang ayah.
Ketika ditemui saat berjalan menuju TPS 54 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Nico mengakui tidak merasakan ketegangan.
"Tidak tegang, biasa saja. Ini pengalaman pertama saya mencoblos," ujar Nico.
Nico yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia ini meyakini sang ayah akan menjadi pemenang pilkada. Sehingga kembali menjadi Gubernur Jakarta.
"Iya (yakin). Kita berdoa saja," katanya
Untuk diketahui, Ahok, Veronica dan Nico sudah memberikan hak suaranya di TPS 54 secara bersamaan pukul 09.40 WIB. Ketiganya menggunakan kemeja bermotif kotak-kotak saat mencoblos di TPS.
Baca Juga: Exit Poll Versi LKPI: Ahok Urutan Kedua, Agus Ketiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional