Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Pengacara tersangka Firza Husein yakin Polda Metro Jaya akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pemufakatan makar yang menjerat Firza.
"Kami berpendapat bahwa bukti kami ini memang menguatkan bahwa tidak terbukti untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan, itu saja sebenarnya," kata pengacara Firza, Azis Yanuar, kepada Suara.com, Jumat (3/3/20117).
Menurut Azis alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat Firza tidak kuat. Bukti-bukit tersebut, antara lain hanya isi percakapan dan foto yang tersimpan dalam telepon genggam Firza.
"Hanya handphone saja dan foto dengan siapa-siapa. Sudah lama dikasih ke polisi," kata dia.
Meski menilai bukti lemah, pengacara Firza tidak akan mendesak polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Soalnya, memang mereka tidak punya hak.
"Kami nggak ada permintaan atau mendesak kepada polisi, yang jelas kami menunggu saja proses dari polisi. Polisi mau memeriksa, ya kita penuhi bukti-bukti," kata dia. "Ya itu kan wewenang polisi ya untuk memproses itu, bagaimana sampai mana dan mekanismenya bagaimana. Kalau memang proses hukum nggak terbukti, ya di SP3, tapi kalau terbukti ya dilanjutkan, gitu saja."
Firza sempat meringkuk di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Akhirnya dia bebas secara bersyarat setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polda Metro Jaya.
"Kami berpendapat bahwa bukti kami ini memang menguatkan bahwa tidak terbukti untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan, itu saja sebenarnya," kata pengacara Firza, Azis Yanuar, kepada Suara.com, Jumat (3/3/20117).
Menurut Azis alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat Firza tidak kuat. Bukti-bukit tersebut, antara lain hanya isi percakapan dan foto yang tersimpan dalam telepon genggam Firza.
"Hanya handphone saja dan foto dengan siapa-siapa. Sudah lama dikasih ke polisi," kata dia.
Meski menilai bukti lemah, pengacara Firza tidak akan mendesak polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Soalnya, memang mereka tidak punya hak.
"Kami nggak ada permintaan atau mendesak kepada polisi, yang jelas kami menunggu saja proses dari polisi. Polisi mau memeriksa, ya kita penuhi bukti-bukti," kata dia. "Ya itu kan wewenang polisi ya untuk memproses itu, bagaimana sampai mana dan mekanismenya bagaimana. Kalau memang proses hukum nggak terbukti, ya di SP3, tapi kalau terbukti ya dilanjutkan, gitu saja."
Firza sempat meringkuk di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Akhirnya dia bebas secara bersyarat setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar