News / Nasional
Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan Polri ke PN Jakarta Selatan.
  • PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana permohonan tersebut pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026.
  • Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan, penggeledahan, dan penetapan tersangka korupsi terhadap Febrie.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Dua permohonan tersebut tercatat dengan dua nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.

"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8/2026). Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu (19/8/2026)," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, Kamis (6/8/2026).

Halida menjelaskan dua sidang praperadilan yang diajukan Febrie akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

"Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki," jelasnya singkat.

Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan dalam dua berkas permohonan yang menguji keabsahan proses penyidikan terhadap Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan tersebut ditujukan menguji legalitas tindakan penyidik Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung, mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka.

"Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara," ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Langkah praperadilan, lanjut Febri, bukan bertujuan menghindari proses hukum yang tengah berjalan. Namun, permohonan dilakukan agar pengadilan menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Tim kuasa hukum kata dia, menemukan sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, jumlah temuan dinilai bertambah dan seluruhnya telah dimasukkan ke dalam permohonan praperadilan.

"Kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan," ucapnya.

Febrie Tersangka

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum ditetapkan tersangka, kediaman Febrie yang berada di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan tersebut aparat menemukan 74 kilogram emas batangan, dan sejumlah tumpukan uang tunai valuta asing.

Meski sempat mengakui jika rumah tersebut miliknya, Febrie mengklaim harta yang ada dirumah tersebut dan telah disita bukan miliknya.

Load More