Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan akan menggugat kasus kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky. Pemerintah juga akan memanggil pihak perusahaan pemilik kapal.
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kronologis rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama itu dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor dan memiliki bobot 4.200 GT pada 3 Maret 2017.
Kapal yang membawa 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal (ABK) itu setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017.
Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.
Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.
"Luas dampak kerusakan pada tahap praeliminary 1600 meter persegi. Teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KKP masih di sana untuk menentukan detail luas kerusakannya," kata Bramantya.
Baca Juga: Yuk, Daftar Paket Liburan ke Raja Ampat Mulai Rp15 Juta
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut juga memaparkan, sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar antara lain terkait UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 31/2004 tentang Perikanan.
Dia memaparkan, Kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.
Terkait dengan pihak penyidik yang seharusnya melakukan penyidikan, menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, seharusnya diserahkan kepada penyidik KLHK karena detailnya ada di kementerian tersebut.
"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan sore ini akan kita pastikan utk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya dan menambahkan, tim gabungan dikoordinir oleh Kemenko Maritim.
KKP mengusulkan utamanya penyidik KLHK Tim gabungan yang dikoordinir Kemenko Maritim saat ini juga telah ada yang berada di lapangan untuk menghitung secara detail dampak area terdampak serta melakukan valuasi nilai ekonomi dan peninjauan aspek hukumnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru