Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin [suara.com/Bowo Raharjo]
Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin menyatakan perbedaan pendapat antara dia dan Rais Aam PBNU yang juga Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam memandang perkara dugaan penodaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan menjadi masukan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membuat keputusan.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," ujar Ahmad usai bersaksi di sidang ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan masyarakat terbelah dalam memandang kasus Ahok. Sebagian menganggapnya menghina agama, sebagian lagi menilai Ahok tak menghina agama.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim, karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," kata dia.
Ahmad mengimbau semua pihak untuk percaya kepada majelis hakim. Apabila keputusan hakim nanti Ahok dinyatakan terbukti bersalah, harus dihormati, begitu juga sebaliknya.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," kata dia.
Ahmad merupakan salah satu saksi meringankan untuk Ahok. Dia mengatakan tidak mewakili organisasi.
"Saya kira K. H. Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Maruf boleh (jadi saksi), ya saya harus boleh," kata Ahmad.
"Kalau saya beda dengan KH Maruf tidak bisa setiap orang harus sama dan saya dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat sebagai manusia Indonesia yang merdeka menyampaikan pendapat," Ahmad menambahkan.
Ketika MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, Ahmad tidak dilibatkan.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan perihal makna kata "aulia" dalam surat Al Maidah ayat 51. Berdasarkan tafsir baru Kementerian Agama, kata tersebut bermakna "teman setia."
"Kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi (arti aulia pemimpin)," kata dia.
Tapi, dia tak mempermasalahkan jika masih ada yang menafsirkan "aulia" sebagai pemimpin.
"Berdasarkan tafsir yang saya tahu, aulia itu teman setia. Kalau ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Tetapi, menurut tafsir saya, dari ratusan kitab tafsir, tidak satupun memiliki makna pemimpin," kata Ahmad.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," ujar Ahmad usai bersaksi di sidang ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan masyarakat terbelah dalam memandang kasus Ahok. Sebagian menganggapnya menghina agama, sebagian lagi menilai Ahok tak menghina agama.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim, karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," kata dia.
Ahmad mengimbau semua pihak untuk percaya kepada majelis hakim. Apabila keputusan hakim nanti Ahok dinyatakan terbukti bersalah, harus dihormati, begitu juga sebaliknya.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," kata dia.
Ahmad merupakan salah satu saksi meringankan untuk Ahok. Dia mengatakan tidak mewakili organisasi.
"Saya kira K. H. Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Maruf boleh (jadi saksi), ya saya harus boleh," kata Ahmad.
"Kalau saya beda dengan KH Maruf tidak bisa setiap orang harus sama dan saya dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat sebagai manusia Indonesia yang merdeka menyampaikan pendapat," Ahmad menambahkan.
Ketika MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, Ahmad tidak dilibatkan.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan perihal makna kata "aulia" dalam surat Al Maidah ayat 51. Berdasarkan tafsir baru Kementerian Agama, kata tersebut bermakna "teman setia."
"Kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi (arti aulia pemimpin)," kata dia.
Tapi, dia tak mempermasalahkan jika masih ada yang menafsirkan "aulia" sebagai pemimpin.
"Berdasarkan tafsir yang saya tahu, aulia itu teman setia. Kalau ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Tetapi, menurut tafsir saya, dari ratusan kitab tafsir, tidak satupun memiliki makna pemimpin," kata Ahmad.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba