Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin [suara.com/Bowo Raharjo]
Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin menyatakan perbedaan pendapat antara dia dan Rais Aam PBNU yang juga Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam memandang perkara dugaan penodaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan menjadi masukan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membuat keputusan.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," ujar Ahmad usai bersaksi di sidang ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan masyarakat terbelah dalam memandang kasus Ahok. Sebagian menganggapnya menghina agama, sebagian lagi menilai Ahok tak menghina agama.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim, karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," kata dia.
Ahmad mengimbau semua pihak untuk percaya kepada majelis hakim. Apabila keputusan hakim nanti Ahok dinyatakan terbukti bersalah, harus dihormati, begitu juga sebaliknya.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," kata dia.
Ahmad merupakan salah satu saksi meringankan untuk Ahok. Dia mengatakan tidak mewakili organisasi.
"Saya kira K. H. Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Maruf boleh (jadi saksi), ya saya harus boleh," kata Ahmad.
"Kalau saya beda dengan KH Maruf tidak bisa setiap orang harus sama dan saya dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat sebagai manusia Indonesia yang merdeka menyampaikan pendapat," Ahmad menambahkan.
Ketika MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, Ahmad tidak dilibatkan.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan perihal makna kata "aulia" dalam surat Al Maidah ayat 51. Berdasarkan tafsir baru Kementerian Agama, kata tersebut bermakna "teman setia."
"Kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi (arti aulia pemimpin)," kata dia.
Tapi, dia tak mempermasalahkan jika masih ada yang menafsirkan "aulia" sebagai pemimpin.
"Berdasarkan tafsir yang saya tahu, aulia itu teman setia. Kalau ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Tetapi, menurut tafsir saya, dari ratusan kitab tafsir, tidak satupun memiliki makna pemimpin," kata Ahmad.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," ujar Ahmad usai bersaksi di sidang ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan masyarakat terbelah dalam memandang kasus Ahok. Sebagian menganggapnya menghina agama, sebagian lagi menilai Ahok tak menghina agama.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim, karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," kata dia.
Ahmad mengimbau semua pihak untuk percaya kepada majelis hakim. Apabila keputusan hakim nanti Ahok dinyatakan terbukti bersalah, harus dihormati, begitu juga sebaliknya.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," kata dia.
Ahmad merupakan salah satu saksi meringankan untuk Ahok. Dia mengatakan tidak mewakili organisasi.
"Saya kira K. H. Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Maruf boleh (jadi saksi), ya saya harus boleh," kata Ahmad.
"Kalau saya beda dengan KH Maruf tidak bisa setiap orang harus sama dan saya dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat sebagai manusia Indonesia yang merdeka menyampaikan pendapat," Ahmad menambahkan.
Ketika MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, Ahmad tidak dilibatkan.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan perihal makna kata "aulia" dalam surat Al Maidah ayat 51. Berdasarkan tafsir baru Kementerian Agama, kata tersebut bermakna "teman setia."
"Kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi (arti aulia pemimpin)," kata dia.
Tapi, dia tak mempermasalahkan jika masih ada yang menafsirkan "aulia" sebagai pemimpin.
"Berdasarkan tafsir yang saya tahu, aulia itu teman setia. Kalau ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Tetapi, menurut tafsir saya, dari ratusan kitab tafsir, tidak satupun memiliki makna pemimpin," kata Ahmad.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno