Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin [suara.com/Bowo Raharjo]
Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin menyatakan perbedaan pendapat antara dia dan Rais Aam PBNU yang juga Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam memandang perkara dugaan penodaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan menjadi masukan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membuat keputusan.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," ujar Ahmad usai bersaksi di sidang ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan masyarakat terbelah dalam memandang kasus Ahok. Sebagian menganggapnya menghina agama, sebagian lagi menilai Ahok tak menghina agama.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim, karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," kata dia.
Ahmad mengimbau semua pihak untuk percaya kepada majelis hakim. Apabila keputusan hakim nanti Ahok dinyatakan terbukti bersalah, harus dihormati, begitu juga sebaliknya.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," kata dia.
Ahmad merupakan salah satu saksi meringankan untuk Ahok. Dia mengatakan tidak mewakili organisasi.
"Saya kira K. H. Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Maruf boleh (jadi saksi), ya saya harus boleh," kata Ahmad.
"Kalau saya beda dengan KH Maruf tidak bisa setiap orang harus sama dan saya dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat sebagai manusia Indonesia yang merdeka menyampaikan pendapat," Ahmad menambahkan.
Ketika MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, Ahmad tidak dilibatkan.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan perihal makna kata "aulia" dalam surat Al Maidah ayat 51. Berdasarkan tafsir baru Kementerian Agama, kata tersebut bermakna "teman setia."
"Kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi (arti aulia pemimpin)," kata dia.
Tapi, dia tak mempermasalahkan jika masih ada yang menafsirkan "aulia" sebagai pemimpin.
"Berdasarkan tafsir yang saya tahu, aulia itu teman setia. Kalau ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Tetapi, menurut tafsir saya, dari ratusan kitab tafsir, tidak satupun memiliki makna pemimpin," kata Ahmad.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," ujar Ahmad usai bersaksi di sidang ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan masyarakat terbelah dalam memandang kasus Ahok. Sebagian menganggapnya menghina agama, sebagian lagi menilai Ahok tak menghina agama.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim, karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," kata dia.
Ahmad mengimbau semua pihak untuk percaya kepada majelis hakim. Apabila keputusan hakim nanti Ahok dinyatakan terbukti bersalah, harus dihormati, begitu juga sebaliknya.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," kata dia.
Ahmad merupakan salah satu saksi meringankan untuk Ahok. Dia mengatakan tidak mewakili organisasi.
"Saya kira K. H. Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Maruf boleh (jadi saksi), ya saya harus boleh," kata Ahmad.
"Kalau saya beda dengan KH Maruf tidak bisa setiap orang harus sama dan saya dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat sebagai manusia Indonesia yang merdeka menyampaikan pendapat," Ahmad menambahkan.
Ketika MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, Ahmad tidak dilibatkan.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan perihal makna kata "aulia" dalam surat Al Maidah ayat 51. Berdasarkan tafsir baru Kementerian Agama, kata tersebut bermakna "teman setia."
"Kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi (arti aulia pemimpin)," kata dia.
Tapi, dia tak mempermasalahkan jika masih ada yang menafsirkan "aulia" sebagai pemimpin.
"Berdasarkan tafsir yang saya tahu, aulia itu teman setia. Kalau ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Tetapi, menurut tafsir saya, dari ratusan kitab tafsir, tidak satupun memiliki makna pemimpin," kata Ahmad.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'