Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin [suara.com/Bowo Raharjo]
Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin menyatakan perbedaan pendapat antara dia dan Rais Aam PBNU yang juga Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam memandang perkara dugaan penodaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan menjadi masukan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membuat keputusan.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," ujar Ahmad usai bersaksi di sidang ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan masyarakat terbelah dalam memandang kasus Ahok. Sebagian menganggapnya menghina agama, sebagian lagi menilai Ahok tak menghina agama.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim, karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," kata dia.
Ahmad mengimbau semua pihak untuk percaya kepada majelis hakim. Apabila keputusan hakim nanti Ahok dinyatakan terbukti bersalah, harus dihormati, begitu juga sebaliknya.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," kata dia.
Ahmad merupakan salah satu saksi meringankan untuk Ahok. Dia mengatakan tidak mewakili organisasi.
"Saya kira K. H. Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Maruf boleh (jadi saksi), ya saya harus boleh," kata Ahmad.
"Kalau saya beda dengan KH Maruf tidak bisa setiap orang harus sama dan saya dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat sebagai manusia Indonesia yang merdeka menyampaikan pendapat," Ahmad menambahkan.
Ketika MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, Ahmad tidak dilibatkan.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan perihal makna kata "aulia" dalam surat Al Maidah ayat 51. Berdasarkan tafsir baru Kementerian Agama, kata tersebut bermakna "teman setia."
"Kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi (arti aulia pemimpin)," kata dia.
Tapi, dia tak mempermasalahkan jika masih ada yang menafsirkan "aulia" sebagai pemimpin.
"Berdasarkan tafsir yang saya tahu, aulia itu teman setia. Kalau ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Tetapi, menurut tafsir saya, dari ratusan kitab tafsir, tidak satupun memiliki makna pemimpin," kata Ahmad.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," ujar Ahmad usai bersaksi di sidang ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan masyarakat terbelah dalam memandang kasus Ahok. Sebagian menganggapnya menghina agama, sebagian lagi menilai Ahok tak menghina agama.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim, karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," kata dia.
Ahmad mengimbau semua pihak untuk percaya kepada majelis hakim. Apabila keputusan hakim nanti Ahok dinyatakan terbukti bersalah, harus dihormati, begitu juga sebaliknya.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," kata dia.
Ahmad merupakan salah satu saksi meringankan untuk Ahok. Dia mengatakan tidak mewakili organisasi.
"Saya kira K. H. Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Maruf boleh (jadi saksi), ya saya harus boleh," kata Ahmad.
"Kalau saya beda dengan KH Maruf tidak bisa setiap orang harus sama dan saya dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat sebagai manusia Indonesia yang merdeka menyampaikan pendapat," Ahmad menambahkan.
Ketika MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, Ahmad tidak dilibatkan.
"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan perihal makna kata "aulia" dalam surat Al Maidah ayat 51. Berdasarkan tafsir baru Kementerian Agama, kata tersebut bermakna "teman setia."
"Kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi (arti aulia pemimpin)," kata dia.
Tapi, dia tak mempermasalahkan jika masih ada yang menafsirkan "aulia" sebagai pemimpin.
"Berdasarkan tafsir yang saya tahu, aulia itu teman setia. Kalau ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Tetapi, menurut tafsir saya, dari ratusan kitab tafsir, tidak satupun memiliki makna pemimpin," kata Ahmad.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!