Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan Retno Rahayu sebagai tersangka. Perempuan berusia 46 tahun ini diringkus karena kedapatan bawa sebilah belati saat mendatangi sidang kasus penodaan agama yang menjerat gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai terdakwa, Rabu (29/3/2017) lalu.
"Iya, (Retno sudah ditetapkan) tersangka. Motifnya hanya bawa aja karena pisau komando tersebut warisan almarhum bapaknya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, kepada Suara.com, Jumat (31/3/2017).
Saat ini, Retno masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang berlangsung sejak, kemarin.
Budi menyampaikan, pemeriksaan tersebut dibutuhkan guna menentukan apakah Retno mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Ya namanya orang rada kurang waras. Tapi kan kami harus buktikan. Observasi di RS Kramat Jati selama 6 hari," jelasnya.
Budi menambahkan, apabila hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan Retno mengalami gangguan jiwa, maka otomatis polisi akan menutup kasus ini.
Hal ini mengacu pada Pasal 44 KUHP yang menyatakan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.
"Iya jika seperti itu (kasus ditutup)," kata dia.
Tindakan Retno sempat membuat heboh persidangan Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Finis Posisi 11 di Seri Pembuka, Rossi 'Bela' Lorenzo
Retno diamankan petugas polisi lantaran kedapatan menyimpan senjata tajam berupa pisau belati di dalam tas. Saat itu, Retno hendak masuk ke dalam ruang sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW