Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan Retno Rahayu sebagai tersangka. Perempuan berusia 46 tahun ini diringkus karena kedapatan bawa sebilah belati saat mendatangi sidang kasus penodaan agama yang menjerat gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai terdakwa, Rabu (29/3/2017) lalu.
"Iya, (Retno sudah ditetapkan) tersangka. Motifnya hanya bawa aja karena pisau komando tersebut warisan almarhum bapaknya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, kepada Suara.com, Jumat (31/3/2017).
Saat ini, Retno masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang berlangsung sejak, kemarin.
Budi menyampaikan, pemeriksaan tersebut dibutuhkan guna menentukan apakah Retno mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Ya namanya orang rada kurang waras. Tapi kan kami harus buktikan. Observasi di RS Kramat Jati selama 6 hari," jelasnya.
Budi menambahkan, apabila hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan Retno mengalami gangguan jiwa, maka otomatis polisi akan menutup kasus ini.
Hal ini mengacu pada Pasal 44 KUHP yang menyatakan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.
"Iya jika seperti itu (kasus ditutup)," kata dia.
Tindakan Retno sempat membuat heboh persidangan Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Finis Posisi 11 di Seri Pembuka, Rossi 'Bela' Lorenzo
Retno diamankan petugas polisi lantaran kedapatan menyimpan senjata tajam berupa pisau belati di dalam tas. Saat itu, Retno hendak masuk ke dalam ruang sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur