Suara.com - Polda Metro Jaya belum menerima permintaan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Gatot Saptono alias Muhammad Al Khathtath dan empat orang lainnya. Khathtath dan empat rekannya ditangkap anggota Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemufakatan makar menjelang aksi Jumat (31/3/2017) pagi.
"Sampai sekarang belum ada (permintaan penangguhan). Yang pasti itu hak tersangka, nanti penyidik yang akan menilai apakah mereka layak untuk ditangguhkan atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (42/4/2017).
Penahanan terhadap kelima tokoh tersebut didasarkan pada subyektifitas penyidik.
"Apabila tidak menandatangani berita acara penahanan tidak masalah, kami buatkan berita acara tidak mau menandatangani. Itu nggak masalah, yang penting semua prosedur kami lakukan semua," ujar dia.
Kelima tersangka ditahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ketika itu, mereka ditangkap di lokasi dan jam yang berbeda.
"Penahanan ini dilakukan karena subjektif penyidik dengan alasan bahwa agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Terkait uang belasan juta rupiah yang disita dari Khathtath , kata Argo, masih didalami apakah ada kaitan dengan dugaan makar atau tidak. Selain uang belasan juta rupiah, penyidik juga menyita dokumen.
"Di situ ada beberapa dokumen, termasuk uang Rp17 juta. Makanya sedang kami dalami kembali uang itu untuk apa," kata dia.
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi