Suara.com - Polda Metro Jaya belum menerima permintaan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Gatot Saptono alias Muhammad Al Khathtath dan empat orang lainnya. Khathtath dan empat rekannya ditangkap anggota Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemufakatan makar menjelang aksi Jumat (31/3/2017) pagi.
"Sampai sekarang belum ada (permintaan penangguhan). Yang pasti itu hak tersangka, nanti penyidik yang akan menilai apakah mereka layak untuk ditangguhkan atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (42/4/2017).
Penahanan terhadap kelima tokoh tersebut didasarkan pada subyektifitas penyidik.
"Apabila tidak menandatangani berita acara penahanan tidak masalah, kami buatkan berita acara tidak mau menandatangani. Itu nggak masalah, yang penting semua prosedur kami lakukan semua," ujar dia.
Kelima tersangka ditahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ketika itu, mereka ditangkap di lokasi dan jam yang berbeda.
"Penahanan ini dilakukan karena subjektif penyidik dengan alasan bahwa agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Terkait uang belasan juta rupiah yang disita dari Khathtath , kata Argo, masih didalami apakah ada kaitan dengan dugaan makar atau tidak. Selain uang belasan juta rupiah, penyidik juga menyita dokumen.
"Di situ ada beberapa dokumen, termasuk uang Rp17 juta. Makanya sedang kami dalami kembali uang itu untuk apa," kata dia.
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor