Penyidik Polda Metro Jaya kemungkinan akan memanggil calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno untuk diperiksa dalam kasus kasus dugaan pemalsuan kwitansi dana hasil penjualan tanah di Tangerang Selatan, Banten.
"Iya nanti ya (kasus pemalsuan). Belum ya sampai sekarang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Kasus dugaan pemalsuan kwitansi merupakan kasus kedua yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat ke Polda Metro Jaya. Kasus pertama tentang dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah yang masih berhubungan dengan kasus pertama.
Dalam kasus yang pertama, Sandiaga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (31/3/2017). Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Polda Metro Jaya, ketika itu, Sandiaga mengaku lega.
"Alhamdulillah, saya plong sekali lega bahwa dari pertanyaan tadi tidak ada keterlibatan saya," kata Sandiaga.
Dalam pemeriksaan, kata Sandiaga, penyidik bertanya sebanyak 32 pertanyaan. Pasangan Anies Baswedan mengatakan kasus tersebut tak ada kaitannya posisi dia sebagai salah satu pemegang saham PT. Japirex. "Saya berkeyakinan bahwa Insya Allah dari hasil yang sudah saya sampaikan tidak ada sangkut pautnya dengan posisi saya," kata Sandiaga.
Sandiaga berharap setelah menjawab semua pertanyaan penyidik, nanti tidak dipanggil-panggil lagi.
Dalam kasus dugaan pemalsuan kwitansi, Fransiska mengatakan:
"Jadi kami menemukan dari notaris bahwa ada tanda terima pembayaran yang palsu," kata Fransiska kepada Suara.com, Rabu (22/3/2017) malam.
"Laporan tersebut terkait dengan laporan yang sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan notaris didapatkan kwitansi tanda penerimaan uang yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat," Fransiska menambahkan.
Djoni, kata Fransiska, tidak pernah menandatangani kwitansi sebagai tanda terima hasil penjualan aset tanah tersebut.
"Pak Djoni Hidayat tidak merasa pernah menerima uang tersebut dan menandatangani kwitansi sebagai tanda terima nya," kata dia.
Laporan kasus kedua dibuat Fransiska pada Selasa (21/3/2017) bernomor LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporannya, Sandiaga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Review Flex x Cop Season 1: Aksi Anak Konglomerat Memburu Pelaku Kejahatan
-
Sudah Bayar Rp650 Juta, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Buat Biaya Cat Gedung
-
Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas
-
Ulasan Na Willa: Ketika Dunia Sederhana Anak-Anak Mengajarkan Arti Bertumbuh
-
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop agar Hasil Pencarian Tidak Blur
-
355 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Terbanyak Pelalawan
-
Desa Adat Sade Lombok Terbakar Hebat, Sejumlah Rumah Tradisional Ludes Dilalap Api
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Agustus 2026, Masa Sulit Segera Berakhir
-
Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!
-
Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial