Suara.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo membantah akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang meluruskan orang yang akan dia laporkan yaitu anggota Komisi V dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani.
"Bukan Novel, Miryam saja, karena Novel itu kan hanya mengutip kata-kata Miryam. Jadi saya sedang pertimbangkan untuk melaporkan Miryam yang ngomongnya ngawur itu," kata Bambang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Pernyataan Miryam disampaikan kepada penyidik ketika pertamakali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP pada 1 Desember 2016. Miryam mengaku diancam oleh anggota DPR periode 2009-2014: Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifuddin Sudding. Miryam, katanya, diancam agar tidak mengungkapkan adanya pembagian uang proyek.
Bambang sudah meminta rekaman pernyataan Miryam dari KPK untuk dijadikan alat bukti.
"Apakah Miryam mengucapkan kata-kata itu, dan itu akan menjadi alat bukti yang akan kami gunakan untuk melapor ke Bareskrim," kata Bambang.
Bambang membantah pernah mengancam Miryam agar jangan membocorkan pembagian uang.
"Tidak benar. Saya nggak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan, komisinya lain, makanya saya kaget, teman-teman juga kaget, kok kami disangkut pautkan," katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, ketika itu, Miryam kemudian mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Miryam mengaku diintimidasi tiga penyidik KPK dalam pemeriksaan agar berbicara.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan