- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Paulus Tannos tidak diterima pada Selasa, 3 Maret 2026.
- Hakim menolak permohonan karena Tannos berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
- Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP sejak 2019, ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.
“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” kata hakim Rio, Selasa (3/3/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
Oleh karena itu, hakim menilai status DPO Paulus Tannos menyebabkan belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim juga mempertimbangkan bahwa lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, lanjut hakim, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif akibat ketidakhadirannya.
“Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif. Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” tutur hakim.
Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP tersebut oleh aparat penegak hukum Singapura.
Baca Juga: Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, sebagai tersangka pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Ia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI serta menyepakati fee sebesar 5 persen, termasuk skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Ia juga diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Berita Terkait
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq
-
Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi