Suara.com - Ahok merundukkan badannya, ia menggenggam tangan Saurlan, mencoba menguatkan perempuan pensiunan itu yang mulai menangis. "Jangan terlalu sedih, Ibu nanti tambah susah," ujar Ahok.
Saurlan Pasaribu adalah perempuan lanjut usia yang menderita stroke. Meski terkulai lemas di kursi roda, ia memaksakan diri bertemu Basuki Tjahaja Purnama—nama lengkap Ahok—di Balai Kota DKI, Senin (8/5/2017) kemarin.
Saurlan yang diantar sang suami mengadu kepada Ahok. "Kami mau urus surat keterangan pensiun, belum keluar, seharusnya keluar Juli 2016. Istri saya ini dulunya guru. Karena belum ada surat itu, kami belum mendapat uang pensiun," ujar suami Saurlan.
Ahok lantas berjanji mengurus persoalan itu hingga selesai, sehingga Saurlan bisa menikmati gaji pensiunannya.
"Jangan sedih ya Bu. Ibu kan terkena stroke, jadi mesti senang hatinya. Percaya sama Tuhan, Tuhan pasti tolong. Ibu harus berdoa sama Tuhan," ujar Ahok.
”Saya janji, akan saya urus sampai selesai. Ibu tenang saja, yang penting cepat sembuh,” janji Ahok.
Namun, janji Ahok terhadap Saulan tidak diketahui akhirnya. Bisa jadi anak buahnya sudah mengurus keperluan ibu tersebut.
Sebab, selang sehari setelah mengutarakan janji itu, Selasa (9/5) siang, Ahok dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama. Ia diganjar hukuman dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan.
Baca Juga: Mendagri Serahkan Surat Plt Gubernur DKI
Setelah vonis dan penahanan, massa pendukungnya menyatakan protes maupun kesedihannya. Tak sedikit pula yang menangis.
"Teman-teman, bapak Basuki divonis 2 tahun. Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melawan. Kita akan naik banding," kata orator pendukung Ahok di depan Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Kaum ibu yang ikut bergabung dengan massa pro-Ahok, terlihat meneteskan air mata. Mereka tidak terima dengan vonis hakim kepada Ahok.
Kesedihan tersebut bertambah di saat orator memberi tahu bahwa Ahok saat ini telah dibawa ke penjara Cipinang.
"Teman-teman, saya harap kita tetap sabar. Jaga emosinya. Saya beri tahu, Pak Basuki sudah dibawa ke Cipinang. Ingat, tetap jaga emosi. Kontrol diri kita masing-masing, kita pasti menang," ujar orator.
"Turun jalan. Kita turun jalan sekarang juga. Jangan ditunda lagi," kata massa kepada orator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu