Front Pembela Islam [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Front Pembela Islam yakin vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama murni didasari tindak pidana. Itu sebabnya, FPI dapat menerima keputusan tersebut.
"Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.
"Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!