Front Pembela Islam [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Front Pembela Islam yakin vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama murni didasari tindak pidana. Itu sebabnya, FPI dapat menerima keputusan tersebut.
"Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.
"Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka