Front Pembela Islam [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Front Pembela Islam yakin vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama murni didasari tindak pidana. Itu sebabnya, FPI dapat menerima keputusan tersebut.
"Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.
"Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!