Front Pembela Islam  [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
        Front Pembela Islam yakin vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama murni didasari tindak pidana. Itu sebabnya, FPI dapat menerima keputusan tersebut.
 
"Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
 
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
 
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
 
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
 
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
 
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
 
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.
 
        
                 
                           
      
        
        "Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
 - 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
 - 
            
              Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
 - 
            
              Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
 - 
            
              Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh