News / Metropolitan
Minggu, 14 Mei 2017 | 19:00 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]

"Ya nantinya penyidik akan mempunyai langkah lain saat nanti surat perintah membawa kami terbitkan. Kami lihat saja nanti tindak lanjutnya seperti apa," kata dia.

Mengenai kenapa selama ini penyidik tidak menjemput paksa Rizieq, Argo menjelaskan bahwa status Rizieq baru saksi. Itu sebabnya, ketika itu polisi menunggu sikap Rizieq untuk kooperatif dengan pulang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan.

"Yang bersangkutan (Rizieq) kan masih saksi. Kami sesuai aturan hukum. Jika masih saksi, kami tunggu masuk ke Indonesia.‎ kalau tersangka baru ditangkap," kata dia.

Setelah penyidik menerbitkan surat perintah perintah membawa Rizieq, Polda Metro Jaya akan memberitahu tim pengacara Rizieq.

"Ya nanti, setelah terbit baru (tim pengacara Rizieq kami beritahukan)," kata dia.

Load More