Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyambut baik jika Tentara Nasional Indonesia dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan kewenangannya dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme
"Iya (menyambut baik), tinggal diatur saja di dalam undang - undang untuk lebih disinkronisasi saja," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Menurut Setyo pelibatan militer dalam kegiatan anti terorisme tidak perlu diperdebatkan.
"Saya kan juga sudah ngomong juga tadi malam ya (di salah satu stasiun televisi). Nggak ada masalah," Setyo menambahkan.
Setyo mengatakan selama Polri dan TNI sudah kerjasama untuk pemberantasan terorisme, salah satunya dalam tugas operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah.
"Ya kami kan selama ini sudah. Seperti di Poso kan sudah. Kemudian juga pada waktu pembajakan kapal yang perkuat, kan TNI AL. Jadi nggak ada masalah semua ini," ujar Setyo.
Perdebatan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme tanpa melalui keputusan politik negara justru bisa menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara lembaga keamanan. Selain itu, juga mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil, dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system.
"Hal itu tentunya juga akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif, yaitu meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari LBH Pers Asep Komarudin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Koalisi menilai permasalahan lain terkait pengaturan keterlibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme adalah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji setiap upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh militer untuk menjamin terpenuhinya HAM para tersangka.
"Anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil," tutur Asep.
Asep mengatakan pendekatan criminal justice system model yang selama ini digunakan dalam menangani terorisme di Indonesia sejatinya sudah tepat dan benar.
"Meski memiliki beberapa catatan terkait hak asasi manusia. Hal ini lah justru yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga anggota Pansus memastikan agar prinsip-prinsip HAM dijamin dan diperkuat dalam penegakan hukum mengatasi terorisme," ujar Asep.
Koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo dan DPR agar revisi UU Anti Pemberantasan tindak pidana terorisme tetap berada dalam kerangka sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM, serta menggunakan mekanisme criminal justice system model.
"Oleh karena itu, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara dengan mempertimbangkan eskalasi ancaman yang berkembang dan merupakan pilihan yang terakhir," kata Asep.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba