Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyambut baik jika Tentara Nasional Indonesia dilibatkan dalam aksi anti terorisme dan kewenangannya dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme
"Iya (menyambut baik), tinggal diatur saja di dalam undang - undang untuk lebih disinkronisasi saja," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Menurut Setyo pelibatan militer dalam kegiatan anti terorisme tidak perlu diperdebatkan.
"Saya kan juga sudah ngomong juga tadi malam ya (di salah satu stasiun televisi). Nggak ada masalah," Setyo menambahkan.
Setyo mengatakan selama Polri dan TNI sudah kerjasama untuk pemberantasan terorisme, salah satunya dalam tugas operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah.
"Ya kami kan selama ini sudah. Seperti di Poso kan sudah. Kemudian juga pada waktu pembajakan kapal yang perkuat, kan TNI AL. Jadi nggak ada masalah semua ini," ujar Setyo.
Perdebatan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme tanpa melalui keputusan politik negara justru bisa menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara lembaga keamanan. Selain itu, juga mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil, dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system.
"Hal itu tentunya juga akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif, yaitu meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari LBH Pers Asep Komarudin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Koalisi menilai permasalahan lain terkait pengaturan keterlibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme adalah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji setiap upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh militer untuk menjamin terpenuhinya HAM para tersangka.
"Anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil," tutur Asep.
Asep mengatakan pendekatan criminal justice system model yang selama ini digunakan dalam menangani terorisme di Indonesia sejatinya sudah tepat dan benar.
"Meski memiliki beberapa catatan terkait hak asasi manusia. Hal ini lah justru yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga anggota Pansus memastikan agar prinsip-prinsip HAM dijamin dan diperkuat dalam penegakan hukum mengatasi terorisme," ujar Asep.
Koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo dan DPR agar revisi UU Anti Pemberantasan tindak pidana terorisme tetap berada dalam kerangka sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM, serta menggunakan mekanisme criminal justice system model.
"Oleh karena itu, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara dengan mempertimbangkan eskalasi ancaman yang berkembang dan merupakan pilihan yang terakhir," kata Asep.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!