Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai filosofi gangguan keamanan dan kepentingan negara menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis dibutuhkan dalam revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Filosofi Penegakan hukum dalam UU Terorisme harus dilengkapi dengan filosofi tentang gangguan keamanan dan kepentingan negara baik menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis," kata Ferry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu [4/6/2017) dikutip dari Antara.
Ferry menjelaskan paradigma RUU Terorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman kedaulatan negara. Sehingga penggunaan asas "Principle of Clear and Present Danger" adalah sesuatu yang dibenarkan.
Prinsip itu menurut dia adalah Hukum Darurat Berlaku bagi Kondisi Darurat dan kondisi darurat menempatkan kedaulatan negara sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal.
"Doktrin dan yurisprudensi universal itu menyebutkan 'the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger' serta sudah sesuai dgn Ketetapan MPR No VII TH 2000 dan pasal 30 UUD 1945 pasal 30," ujarnya.
Menurut dia, perubahan filisofi itu menjadi dasar kebersamaan TNI-Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme.
Ferry menilai sebaiknya kedua institusi tersebut terlibat agar bisa dicegah efek negatif dalam pelaksanaan UU Terorisme seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Namun Ferry mengingatkan bahwa UU tersebut harus dibuat secara rinci sehingga meminimalisir adanya pasal yang multi-tafsir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme dan meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.
Baca Juga: Kalahkan Vinales, Dovizioso Juarai MotoGP Italia
"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).
Presiden Jokowi sekaligus meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak DPR untuk menyelesaijan RUU tersebut.
Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Hanafi Rais mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menjadi unsur utama atau "leading sector" dalam mengkoordinasikan kerja pemberantasan tindak pidana terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut.
"Jadi yang mengkoordinasikan itu BNPT nanti kurang lebih bisa setingkat menteri yang akan mengkoordinasikan seluruh sektor terkait pemberantasan terorisme di TNI, Polri, Intelijen lalu Kemenag dan lain-lain," kata Hanafi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (31/5).
Dia menilai perlu adanya "leading sector" yang mengkoordinasikan kerja pemberantasan tindak pidana terorisme dan dalam RUU Terorisme yang sedang dibahas di DPR ini berisikan banyak hal mulai dari pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca aksi teror terjadi.
Menurut Hanafi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa menjadi "leading sector" dalam penanganan terorisme seperti itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat