Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Front Pembela Islam sedang persiapan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shibab dalam kasus pornografi. Sebelum melangkah lebih jauh, advokat FPI akan lebih dulu meminta kuasa dari Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
"Kan ada mekanismenya. Jadi kami akan buat surat kuasa, dikirimkan ke Saudi. Setelah Habib tanda tangan, minta mengetahui dari dubes Indonesia di Saudi atau yang mewakilinya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengatakan penetapan status tersangka harus digugat karena proses hukum terhadap Rizieq bermasalah.
"Kalau habib sih mengatakan ini politisasi terhadap sebuah peristiwa, tapi seakan-akan jadi peristiwa hukum, tapi faktanya ini peristiwa politik," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi terkait chat sex dan foto porno yang beredar di situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa (25/5/2017).
"Kan ada mekanismenya. Jadi kami akan buat surat kuasa, dikirimkan ke Saudi. Setelah Habib tanda tangan, minta mengetahui dari dubes Indonesia di Saudi atau yang mewakilinya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengatakan penetapan status tersangka harus digugat karena proses hukum terhadap Rizieq bermasalah.
"Kalau habib sih mengatakan ini politisasi terhadap sebuah peristiwa, tapi seakan-akan jadi peristiwa hukum, tapi faktanya ini peristiwa politik," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi terkait chat sex dan foto porno yang beredar di situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa (25/5/2017).
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu