Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
        Front Pembela Islam sedang persiapan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shibab dalam kasus pornografi. Sebelum melangkah lebih jauh, advokat FPI akan lebih dulu meminta kuasa dari Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
 
"Kan ada mekanismenya. Jadi kami akan buat surat kuasa, dikirimkan ke Saudi. Setelah Habib tanda tangan, minta mengetahui dari dubes Indonesia di Saudi atau yang mewakilinya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
 
Sugito mengatakan penetapan status tersangka harus digugat karena proses hukum terhadap Rizieq bermasalah.
 
"Kalau habib sih mengatakan ini politisasi terhadap sebuah peristiwa, tapi seakan-akan jadi peristiwa hukum, tapi faktanya ini peristiwa politik," kata dia.
 
Polisi telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi terkait chat sex dan foto porno yang beredar di situs baladacintarizieq.com.
 
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
 
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa (25/5/2017).
        
                 
                           
      
        
        "Kan ada mekanismenya. Jadi kami akan buat surat kuasa, dikirimkan ke Saudi. Setelah Habib tanda tangan, minta mengetahui dari dubes Indonesia di Saudi atau yang mewakilinya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengatakan penetapan status tersangka harus digugat karena proses hukum terhadap Rizieq bermasalah.
"Kalau habib sih mengatakan ini politisasi terhadap sebuah peristiwa, tapi seakan-akan jadi peristiwa hukum, tapi faktanya ini peristiwa politik," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi terkait chat sex dan foto porno yang beredar di situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa (25/5/2017).
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
 - 
            
              5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
 - 
            
              Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
 - 
            
              Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
 - 
            
              Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma