Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Vonis 2 tahun penjara yang dijathkan ke mantan gubernur DKI telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan surat telah diterima Kejari tadi siang. Dalam waktu dekat, Ahok akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Kata Dicky, Ahok bisa dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur atau LP Salemba, Jakarta Pusat.
"Kita lagi koordinasi dulu dengan pimpinan apakah besok dieksekusi atau bagaimana gitu," ujar Dicky saat dihubungi, Senin (19/6/2017).
Dicky memastikan pemindahan Ahok dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, akan dilakukan pekan ini.
"Secepatnya lah, mau Lebaran soalnya. Iya sebelum libur Lebaran deh (dipindah) biar cepet selesai. Pokoknya minggu ini," jelas Dicky.
Saat ini Kejari telah menyiapkan surat eksekusi pemindahan Ahok. Surat tersebut akan berisi pilihan tujuan penjara Ahok, Cipinang atau Salemba.
"LP itu kan ada dua, LP Salemba atau LP Cipinang nanti dilihat mana yang lebih kompeten. Yang jelas ke LP. Biasanya kan kita kalau eksekusi itu ke LP," lanjut Dicky.
Berita Terkait
-
Demi Keselamatan Ahok, Djarot Tak Setuju Ditahan di Cipinang
-
Besuk Ahok di Sel, Djarot Ditanya Pembangunan Masjid di Kalijodo
-
Ucapan Ahok Setelah Djarot Dilantik: Baguslah Semua Lancar
-
Lebih Berisi dan Langsing, Ahok Rajin Olahraga di Penjara
-
Usai Dilantik Jadi Gubernur, Djarot Bahas Ini dengan Ahok
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua