Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Vonis 2 tahun penjara yang dijathkan ke mantan gubernur DKI telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan surat telah diterima Kejari tadi siang. Dalam waktu dekat, Ahok akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Kata Dicky, Ahok bisa dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur atau LP Salemba, Jakarta Pusat.
"Kita lagi koordinasi dulu dengan pimpinan apakah besok dieksekusi atau bagaimana gitu," ujar Dicky saat dihubungi, Senin (19/6/2017).
Dicky memastikan pemindahan Ahok dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, akan dilakukan pekan ini.
"Secepatnya lah, mau Lebaran soalnya. Iya sebelum libur Lebaran deh (dipindah) biar cepet selesai. Pokoknya minggu ini," jelas Dicky.
Saat ini Kejari telah menyiapkan surat eksekusi pemindahan Ahok. Surat tersebut akan berisi pilihan tujuan penjara Ahok, Cipinang atau Salemba.
"LP itu kan ada dua, LP Salemba atau LP Cipinang nanti dilihat mana yang lebih kompeten. Yang jelas ke LP. Biasanya kan kita kalau eksekusi itu ke LP," lanjut Dicky.
Berita Terkait
-
Demi Keselamatan Ahok, Djarot Tak Setuju Ditahan di Cipinang
-
Besuk Ahok di Sel, Djarot Ditanya Pembangunan Masjid di Kalijodo
-
Ucapan Ahok Setelah Djarot Dilantik: Baguslah Semua Lancar
-
Lebih Berisi dan Langsing, Ahok Rajin Olahraga di Penjara
-
Usai Dilantik Jadi Gubernur, Djarot Bahas Ini dengan Ahok
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik