Suara.com - Andi Purnomo, anak Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, menolak bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/7/2017), untuk kasus pidana yang menjerat ibunya tersebut.
Penolakan itu diutarakan Andi setelah tim penasihat hukum Sri Hartini menyampaikan keberatan kepada Ketua Hakim Antonius Widjantono.
Kuasa hukum Hartini, seperti dilansir Antara, berkeberatan kalau jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Andi sebagai saksi.
Setelah kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan, Hakim Ketua Widjantono mempertanyakan Andi apakah mau memberi kesaksian mengenai ibunya atau tidak.
"Saya tidak akan memberikan keterangan karena ibu saya keberatan," jawab Andi.
Andi menuturkan menolak memberikan kesaksikan karena tak tega melihat ibunya di persidangan. Bahkan, ia mengakui tak sanggup memasuki arena peradilan setiap kali ibunya disidang.
"Saya tidak tega melihat ibu disidang pak hakim," tuturnya.
Atas penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan tidak keberatan. Andi sendiri sedianya akan diperiksa bersama 10 saksi lainnya.
Baca Juga: Irak Resmi Deklarasikan Kemenangan dan Keruntuhan ISIS
Para saksi yang diperiksa dalam persidangan itu terdiri atas beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten serta kepala desa di wilayah tersebut.
Selain itu, terdapat pula anggota DPRD Kabupaten Klaten yang juga diperiksa.
Para saksi diperiksa berkaitan suap jual beli jabatan serta pemotongan dana bantuan desa yang dialokasikan pada 2016-2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!