Suara.com - Andi Purnomo, anak Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, menolak bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/7/2017), untuk kasus pidana yang menjerat ibunya tersebut.
Penolakan itu diutarakan Andi setelah tim penasihat hukum Sri Hartini menyampaikan keberatan kepada Ketua Hakim Antonius Widjantono.
Kuasa hukum Hartini, seperti dilansir Antara, berkeberatan kalau jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Andi sebagai saksi.
Setelah kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan, Hakim Ketua Widjantono mempertanyakan Andi apakah mau memberi kesaksian mengenai ibunya atau tidak.
"Saya tidak akan memberikan keterangan karena ibu saya keberatan," jawab Andi.
Andi menuturkan menolak memberikan kesaksikan karena tak tega melihat ibunya di persidangan. Bahkan, ia mengakui tak sanggup memasuki arena peradilan setiap kali ibunya disidang.
"Saya tidak tega melihat ibu disidang pak hakim," tuturnya.
Atas penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan tidak keberatan. Andi sendiri sedianya akan diperiksa bersama 10 saksi lainnya.
Baca Juga: Irak Resmi Deklarasikan Kemenangan dan Keruntuhan ISIS
Para saksi yang diperiksa dalam persidangan itu terdiri atas beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten serta kepala desa di wilayah tersebut.
Selain itu, terdapat pula anggota DPRD Kabupaten Klaten yang juga diperiksa.
Para saksi diperiksa berkaitan suap jual beli jabatan serta pemotongan dana bantuan desa yang dialokasikan pada 2016-2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan