Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menerangkan sejumlah alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Kalla mengatakan, selain masalah waktu, terbitnya Perppu ini didasari karena kondisi nasional saat ini.
"Ya, penilaiannya karena kalau lewat UU biasa, kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu," kata Kalla usai menghadiri Simposium Nasional di MPR, Rabu (12/7/2017).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Perppu ini dibuat supaya ada aturan untuk menindaklanjuti organisasi masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Saya kira itu hanya cara. UU itu cara, apabila ada ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya, itu tentu itu hak," kata dia.
Kalla kemudian menganalogikan ormas dengan perusahaan dan mahasiswa. Sehingga, bila ada yang bermasalah maka ormas tersebut bisa dipecat atau dibubarkan.
"Itu pasti. Biasa-biasa, apa sajalah. Ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan, boleh dipecat. Ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, ya pasti ditindak. Perusahaan tidak sesuai dengan izin, ya bisa dibubarin. Sama itu, biasa saja," tuturnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Rabu (12/7/2017). Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan