Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menerangkan sejumlah alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Kalla mengatakan, selain masalah waktu, terbitnya Perppu ini didasari karena kondisi nasional saat ini.
"Ya, penilaiannya karena kalau lewat UU biasa, kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu," kata Kalla usai menghadiri Simposium Nasional di MPR, Rabu (12/7/2017).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Perppu ini dibuat supaya ada aturan untuk menindaklanjuti organisasi masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Saya kira itu hanya cara. UU itu cara, apabila ada ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya, itu tentu itu hak," kata dia.
Kalla kemudian menganalogikan ormas dengan perusahaan dan mahasiswa. Sehingga, bila ada yang bermasalah maka ormas tersebut bisa dipecat atau dibubarkan.
"Itu pasti. Biasa-biasa, apa sajalah. Ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan, boleh dipecat. Ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, ya pasti ditindak. Perusahaan tidak sesuai dengan izin, ya bisa dibubarin. Sama itu, biasa saja," tuturnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Rabu (12/7/2017). Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui