Rumadi Ahmad [suara.com/Sarah Andinie]
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama Rumadi Ahmad mengatakan ruang toleransi dewasa ini semakin menyempit. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama begitu mudah dipakai untuk mempolisikan orang lain yang berpikir kritis tentang agama atau berbeda pendapat di media sosial.
''Soal yang dulu tidak dipersoalkan sekarang dipersoalkan menjadi persoalan hukum, kayak hal yang dulu dianggap sebagai guyonan, usil, jadi dihukum. Hukumnya juga bukan hukum main-main, hukumannya serius , dicap penodaan agama. Itu termasuk hukuman berat, karena kan sekali dicap seperti itu, akan dicap seperti itu terus menerus,'' ujar Rumadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Ahli Pasal 156a KUHP yang juga dosen Syariah Universitas Islam Negeri Jakarta itu kemudian menceritakan pengalaman ketika menjadi saksi meringankan bagi perkara dokter Otto Rajasa di pengadilan. Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu.
''Persoalan fenomena ini bukan hanya di masyarakat. Saya mendapatkan pengalaman saat menjadi saksi dokter Otto. Ruang yang menyempit tidak hanya ruang publik, melainkan di pengadilan, dan terlihat dari sisi hakim dan orang yang terlibat, tidak bisa lepas dari atmosfer penyempitan ruang toleransi,'' ujarnya.
''Karena perasaan ketersinggungan dan keresahan. Kalau nggak suka sama orang, apa yang dibuat dan ditulis dengan orang tersebut pasti dianggap menyinggung. Diekspresikan sebagai tindakan melanggar hukum atau kriminal, dan jadi bermasalah,'' Rumadi menambahkan.
Rumadi kemudian menyontohkan kasus putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang, antara lain dengan Pasal 156a, juga karena ketersinggungan.
''Dilihat dari sisi pantas, ya pantas, kan orang bebas berekspresi, dan kalau dilihat dari sisi etis, ya nggak etis orang buat status ini itu, dan jadinya ditarik jadi kriminal yang harus dipersoalkan. Kemungkinan yang seperti ini, ke depan kan akan selalu ada. Apalagi soal kasus Kaesang, dan Pelapor yang merasa tersinggung sebelumnya sudah memiliki persoalan dan masalah. Jadi bukan hanya semata mata persoalan hukum, tapi ada persoalan sosial. Tetapi, hakim tidak melihat hal di luar itu,'' kata dia.
Menurut Rumadi, Intoleransi ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan, karena Indonesia sebagai Negara Demokratis yang semakin lama akan semakin menguatkan radikalisme dalam beragama dan tidak bisa menerima adanya perbedaan pendapat.
''Meski ruang toleransi menyempit , tetap harus dilawan. Soalnya, kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin apa yang dibayangkan mengenai Indonesia negara Demokratis semakin lama akan semakin menguatkan konservatisme atau radikalisme dalam beragama, dan cenderung tidak bisa menerima perbedaan pendapat dan mengkriminalkan orang yang berbeda pendapat dengannya,'' ungkapnya.
Rumadi menjelaskan mengenai kurangnya kepahaman oleh suatu individu, yang membuat ketersinggungan tersebut terjadi.
''Orang yang seperti itu disatu sisi karena pengetahuannya kurang, dan tidak paham. Ungkapan seperti itu akan biasa saja jika orang yang lapang pikirannya, tetapi jika mudah marah dan tersinggung ruang toleransinya dipersempit dgn ketidak tahuan dan kebodohan. Kalau orang yang tidak mengerti dianggap sebagai suatu kebenaran, makanya hal seperti itu harus dilawan, supaya punya sifat tidak mudah tersinggung, dan tidak mudah marah dengan ungkapan yang ada, apalagi dikarenakan ketidaktahuannya,'' tambahnya. [Sarah Andinie]
''Soal yang dulu tidak dipersoalkan sekarang dipersoalkan menjadi persoalan hukum, kayak hal yang dulu dianggap sebagai guyonan, usil, jadi dihukum. Hukumnya juga bukan hukum main-main, hukumannya serius , dicap penodaan agama. Itu termasuk hukuman berat, karena kan sekali dicap seperti itu, akan dicap seperti itu terus menerus,'' ujar Rumadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Ahli Pasal 156a KUHP yang juga dosen Syariah Universitas Islam Negeri Jakarta itu kemudian menceritakan pengalaman ketika menjadi saksi meringankan bagi perkara dokter Otto Rajasa di pengadilan. Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu.
''Persoalan fenomena ini bukan hanya di masyarakat. Saya mendapatkan pengalaman saat menjadi saksi dokter Otto. Ruang yang menyempit tidak hanya ruang publik, melainkan di pengadilan, dan terlihat dari sisi hakim dan orang yang terlibat, tidak bisa lepas dari atmosfer penyempitan ruang toleransi,'' ujarnya.
''Karena perasaan ketersinggungan dan keresahan. Kalau nggak suka sama orang, apa yang dibuat dan ditulis dengan orang tersebut pasti dianggap menyinggung. Diekspresikan sebagai tindakan melanggar hukum atau kriminal, dan jadi bermasalah,'' Rumadi menambahkan.
Rumadi kemudian menyontohkan kasus putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang, antara lain dengan Pasal 156a, juga karena ketersinggungan.
''Dilihat dari sisi pantas, ya pantas, kan orang bebas berekspresi, dan kalau dilihat dari sisi etis, ya nggak etis orang buat status ini itu, dan jadinya ditarik jadi kriminal yang harus dipersoalkan. Kemungkinan yang seperti ini, ke depan kan akan selalu ada. Apalagi soal kasus Kaesang, dan Pelapor yang merasa tersinggung sebelumnya sudah memiliki persoalan dan masalah. Jadi bukan hanya semata mata persoalan hukum, tapi ada persoalan sosial. Tetapi, hakim tidak melihat hal di luar itu,'' kata dia.
Menurut Rumadi, Intoleransi ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan, karena Indonesia sebagai Negara Demokratis yang semakin lama akan semakin menguatkan radikalisme dalam beragama dan tidak bisa menerima adanya perbedaan pendapat.
''Meski ruang toleransi menyempit , tetap harus dilawan. Soalnya, kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin apa yang dibayangkan mengenai Indonesia negara Demokratis semakin lama akan semakin menguatkan konservatisme atau radikalisme dalam beragama, dan cenderung tidak bisa menerima perbedaan pendapat dan mengkriminalkan orang yang berbeda pendapat dengannya,'' ungkapnya.
Rumadi menjelaskan mengenai kurangnya kepahaman oleh suatu individu, yang membuat ketersinggungan tersebut terjadi.
''Orang yang seperti itu disatu sisi karena pengetahuannya kurang, dan tidak paham. Ungkapan seperti itu akan biasa saja jika orang yang lapang pikirannya, tetapi jika mudah marah dan tersinggung ruang toleransinya dipersempit dgn ketidak tahuan dan kebodohan. Kalau orang yang tidak mengerti dianggap sebagai suatu kebenaran, makanya hal seperti itu harus dilawan, supaya punya sifat tidak mudah tersinggung, dan tidak mudah marah dengan ungkapan yang ada, apalagi dikarenakan ketidaktahuannya,'' tambahnya. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Nasib Emiten Kaesang! Bisnis Lesu, Kini Terpaksa Jual Aset Demi Bayar Utang ke BCA
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Elite PSI Kunjungi Ponpes Al Munawir, Ambil Jeda dan Ngecharge Batin
-
Safari Ramadan di Sleman, Kaesang Pangarep Nikmati Sate Klatak di Pesantren Minggir
-
Mantan Pacar Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Resmi Dilamar Kekasih
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya