Rumadi Ahmad [suara.com/Sarah Andinie]
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama Rumadi Ahmad mengatakan ruang toleransi dewasa ini semakin menyempit. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama begitu mudah dipakai untuk mempolisikan orang lain yang berpikir kritis tentang agama atau berbeda pendapat di media sosial.
''Soal yang dulu tidak dipersoalkan sekarang dipersoalkan menjadi persoalan hukum, kayak hal yang dulu dianggap sebagai guyonan, usil, jadi dihukum. Hukumnya juga bukan hukum main-main, hukumannya serius , dicap penodaan agama. Itu termasuk hukuman berat, karena kan sekali dicap seperti itu, akan dicap seperti itu terus menerus,'' ujar Rumadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Ahli Pasal 156a KUHP yang juga dosen Syariah Universitas Islam Negeri Jakarta itu kemudian menceritakan pengalaman ketika menjadi saksi meringankan bagi perkara dokter Otto Rajasa di pengadilan. Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu.
''Persoalan fenomena ini bukan hanya di masyarakat. Saya mendapatkan pengalaman saat menjadi saksi dokter Otto. Ruang yang menyempit tidak hanya ruang publik, melainkan di pengadilan, dan terlihat dari sisi hakim dan orang yang terlibat, tidak bisa lepas dari atmosfer penyempitan ruang toleransi,'' ujarnya.
''Karena perasaan ketersinggungan dan keresahan. Kalau nggak suka sama orang, apa yang dibuat dan ditulis dengan orang tersebut pasti dianggap menyinggung. Diekspresikan sebagai tindakan melanggar hukum atau kriminal, dan jadi bermasalah,'' Rumadi menambahkan.
Rumadi kemudian menyontohkan kasus putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang, antara lain dengan Pasal 156a, juga karena ketersinggungan.
''Dilihat dari sisi pantas, ya pantas, kan orang bebas berekspresi, dan kalau dilihat dari sisi etis, ya nggak etis orang buat status ini itu, dan jadinya ditarik jadi kriminal yang harus dipersoalkan. Kemungkinan yang seperti ini, ke depan kan akan selalu ada. Apalagi soal kasus Kaesang, dan Pelapor yang merasa tersinggung sebelumnya sudah memiliki persoalan dan masalah. Jadi bukan hanya semata mata persoalan hukum, tapi ada persoalan sosial. Tetapi, hakim tidak melihat hal di luar itu,'' kata dia.
Menurut Rumadi, Intoleransi ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan, karena Indonesia sebagai Negara Demokratis yang semakin lama akan semakin menguatkan radikalisme dalam beragama dan tidak bisa menerima adanya perbedaan pendapat.
''Meski ruang toleransi menyempit , tetap harus dilawan. Soalnya, kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin apa yang dibayangkan mengenai Indonesia negara Demokratis semakin lama akan semakin menguatkan konservatisme atau radikalisme dalam beragama, dan cenderung tidak bisa menerima perbedaan pendapat dan mengkriminalkan orang yang berbeda pendapat dengannya,'' ungkapnya.
Rumadi menjelaskan mengenai kurangnya kepahaman oleh suatu individu, yang membuat ketersinggungan tersebut terjadi.
''Orang yang seperti itu disatu sisi karena pengetahuannya kurang, dan tidak paham. Ungkapan seperti itu akan biasa saja jika orang yang lapang pikirannya, tetapi jika mudah marah dan tersinggung ruang toleransinya dipersempit dgn ketidak tahuan dan kebodohan. Kalau orang yang tidak mengerti dianggap sebagai suatu kebenaran, makanya hal seperti itu harus dilawan, supaya punya sifat tidak mudah tersinggung, dan tidak mudah marah dengan ungkapan yang ada, apalagi dikarenakan ketidaktahuannya,'' tambahnya. [Sarah Andinie]
''Soal yang dulu tidak dipersoalkan sekarang dipersoalkan menjadi persoalan hukum, kayak hal yang dulu dianggap sebagai guyonan, usil, jadi dihukum. Hukumnya juga bukan hukum main-main, hukumannya serius , dicap penodaan agama. Itu termasuk hukuman berat, karena kan sekali dicap seperti itu, akan dicap seperti itu terus menerus,'' ujar Rumadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Ahli Pasal 156a KUHP yang juga dosen Syariah Universitas Islam Negeri Jakarta itu kemudian menceritakan pengalaman ketika menjadi saksi meringankan bagi perkara dokter Otto Rajasa di pengadilan. Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu.
''Persoalan fenomena ini bukan hanya di masyarakat. Saya mendapatkan pengalaman saat menjadi saksi dokter Otto. Ruang yang menyempit tidak hanya ruang publik, melainkan di pengadilan, dan terlihat dari sisi hakim dan orang yang terlibat, tidak bisa lepas dari atmosfer penyempitan ruang toleransi,'' ujarnya.
''Karena perasaan ketersinggungan dan keresahan. Kalau nggak suka sama orang, apa yang dibuat dan ditulis dengan orang tersebut pasti dianggap menyinggung. Diekspresikan sebagai tindakan melanggar hukum atau kriminal, dan jadi bermasalah,'' Rumadi menambahkan.
Rumadi kemudian menyontohkan kasus putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang, antara lain dengan Pasal 156a, juga karena ketersinggungan.
''Dilihat dari sisi pantas, ya pantas, kan orang bebas berekspresi, dan kalau dilihat dari sisi etis, ya nggak etis orang buat status ini itu, dan jadinya ditarik jadi kriminal yang harus dipersoalkan. Kemungkinan yang seperti ini, ke depan kan akan selalu ada. Apalagi soal kasus Kaesang, dan Pelapor yang merasa tersinggung sebelumnya sudah memiliki persoalan dan masalah. Jadi bukan hanya semata mata persoalan hukum, tapi ada persoalan sosial. Tetapi, hakim tidak melihat hal di luar itu,'' kata dia.
Menurut Rumadi, Intoleransi ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan, karena Indonesia sebagai Negara Demokratis yang semakin lama akan semakin menguatkan radikalisme dalam beragama dan tidak bisa menerima adanya perbedaan pendapat.
''Meski ruang toleransi menyempit , tetap harus dilawan. Soalnya, kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin apa yang dibayangkan mengenai Indonesia negara Demokratis semakin lama akan semakin menguatkan konservatisme atau radikalisme dalam beragama, dan cenderung tidak bisa menerima perbedaan pendapat dan mengkriminalkan orang yang berbeda pendapat dengannya,'' ungkapnya.
Rumadi menjelaskan mengenai kurangnya kepahaman oleh suatu individu, yang membuat ketersinggungan tersebut terjadi.
''Orang yang seperti itu disatu sisi karena pengetahuannya kurang, dan tidak paham. Ungkapan seperti itu akan biasa saja jika orang yang lapang pikirannya, tetapi jika mudah marah dan tersinggung ruang toleransinya dipersempit dgn ketidak tahuan dan kebodohan. Kalau orang yang tidak mengerti dianggap sebagai suatu kebenaran, makanya hal seperti itu harus dilawan, supaya punya sifat tidak mudah tersinggung, dan tidak mudah marah dengan ungkapan yang ada, apalagi dikarenakan ketidaktahuannya,'' tambahnya. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI
-
Kaesang Dorong PSI Lampung Kolaborasi dengan Parpol Lain, Songsong Pemilu 2029
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
Kaesang Tanggapi Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi