Rumadi Ahmad [suara.com/Sarah Andinie]
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama Rumadi Ahmad mengatakan ruang toleransi dewasa ini semakin menyempit. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama begitu mudah dipakai untuk mempolisikan orang lain yang berpikir kritis tentang agama atau berbeda pendapat di media sosial.
''Soal yang dulu tidak dipersoalkan sekarang dipersoalkan menjadi persoalan hukum, kayak hal yang dulu dianggap sebagai guyonan, usil, jadi dihukum. Hukumnya juga bukan hukum main-main, hukumannya serius , dicap penodaan agama. Itu termasuk hukuman berat, karena kan sekali dicap seperti itu, akan dicap seperti itu terus menerus,'' ujar Rumadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Ahli Pasal 156a KUHP yang juga dosen Syariah Universitas Islam Negeri Jakarta itu kemudian menceritakan pengalaman ketika menjadi saksi meringankan bagi perkara dokter Otto Rajasa di pengadilan. Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu.
''Persoalan fenomena ini bukan hanya di masyarakat. Saya mendapatkan pengalaman saat menjadi saksi dokter Otto. Ruang yang menyempit tidak hanya ruang publik, melainkan di pengadilan, dan terlihat dari sisi hakim dan orang yang terlibat, tidak bisa lepas dari atmosfer penyempitan ruang toleransi,'' ujarnya.
''Karena perasaan ketersinggungan dan keresahan. Kalau nggak suka sama orang, apa yang dibuat dan ditulis dengan orang tersebut pasti dianggap menyinggung. Diekspresikan sebagai tindakan melanggar hukum atau kriminal, dan jadi bermasalah,'' Rumadi menambahkan.
Rumadi kemudian menyontohkan kasus putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang, antara lain dengan Pasal 156a, juga karena ketersinggungan.
''Dilihat dari sisi pantas, ya pantas, kan orang bebas berekspresi, dan kalau dilihat dari sisi etis, ya nggak etis orang buat status ini itu, dan jadinya ditarik jadi kriminal yang harus dipersoalkan. Kemungkinan yang seperti ini, ke depan kan akan selalu ada. Apalagi soal kasus Kaesang, dan Pelapor yang merasa tersinggung sebelumnya sudah memiliki persoalan dan masalah. Jadi bukan hanya semata mata persoalan hukum, tapi ada persoalan sosial. Tetapi, hakim tidak melihat hal di luar itu,'' kata dia.
Menurut Rumadi, Intoleransi ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan, karena Indonesia sebagai Negara Demokratis yang semakin lama akan semakin menguatkan radikalisme dalam beragama dan tidak bisa menerima adanya perbedaan pendapat.
''Meski ruang toleransi menyempit , tetap harus dilawan. Soalnya, kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin apa yang dibayangkan mengenai Indonesia negara Demokratis semakin lama akan semakin menguatkan konservatisme atau radikalisme dalam beragama, dan cenderung tidak bisa menerima perbedaan pendapat dan mengkriminalkan orang yang berbeda pendapat dengannya,'' ungkapnya.
Rumadi menjelaskan mengenai kurangnya kepahaman oleh suatu individu, yang membuat ketersinggungan tersebut terjadi.
''Orang yang seperti itu disatu sisi karena pengetahuannya kurang, dan tidak paham. Ungkapan seperti itu akan biasa saja jika orang yang lapang pikirannya, tetapi jika mudah marah dan tersinggung ruang toleransinya dipersempit dgn ketidak tahuan dan kebodohan. Kalau orang yang tidak mengerti dianggap sebagai suatu kebenaran, makanya hal seperti itu harus dilawan, supaya punya sifat tidak mudah tersinggung, dan tidak mudah marah dengan ungkapan yang ada, apalagi dikarenakan ketidaktahuannya,'' tambahnya. [Sarah Andinie]
''Soal yang dulu tidak dipersoalkan sekarang dipersoalkan menjadi persoalan hukum, kayak hal yang dulu dianggap sebagai guyonan, usil, jadi dihukum. Hukumnya juga bukan hukum main-main, hukumannya serius , dicap penodaan agama. Itu termasuk hukuman berat, karena kan sekali dicap seperti itu, akan dicap seperti itu terus menerus,'' ujar Rumadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Ahli Pasal 156a KUHP yang juga dosen Syariah Universitas Islam Negeri Jakarta itu kemudian menceritakan pengalaman ketika menjadi saksi meringankan bagi perkara dokter Otto Rajasa di pengadilan. Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu.
''Persoalan fenomena ini bukan hanya di masyarakat. Saya mendapatkan pengalaman saat menjadi saksi dokter Otto. Ruang yang menyempit tidak hanya ruang publik, melainkan di pengadilan, dan terlihat dari sisi hakim dan orang yang terlibat, tidak bisa lepas dari atmosfer penyempitan ruang toleransi,'' ujarnya.
''Karena perasaan ketersinggungan dan keresahan. Kalau nggak suka sama orang, apa yang dibuat dan ditulis dengan orang tersebut pasti dianggap menyinggung. Diekspresikan sebagai tindakan melanggar hukum atau kriminal, dan jadi bermasalah,'' Rumadi menambahkan.
Rumadi kemudian menyontohkan kasus putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang, antara lain dengan Pasal 156a, juga karena ketersinggungan.
''Dilihat dari sisi pantas, ya pantas, kan orang bebas berekspresi, dan kalau dilihat dari sisi etis, ya nggak etis orang buat status ini itu, dan jadinya ditarik jadi kriminal yang harus dipersoalkan. Kemungkinan yang seperti ini, ke depan kan akan selalu ada. Apalagi soal kasus Kaesang, dan Pelapor yang merasa tersinggung sebelumnya sudah memiliki persoalan dan masalah. Jadi bukan hanya semata mata persoalan hukum, tapi ada persoalan sosial. Tetapi, hakim tidak melihat hal di luar itu,'' kata dia.
Menurut Rumadi, Intoleransi ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan, karena Indonesia sebagai Negara Demokratis yang semakin lama akan semakin menguatkan radikalisme dalam beragama dan tidak bisa menerima adanya perbedaan pendapat.
''Meski ruang toleransi menyempit , tetap harus dilawan. Soalnya, kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin apa yang dibayangkan mengenai Indonesia negara Demokratis semakin lama akan semakin menguatkan konservatisme atau radikalisme dalam beragama, dan cenderung tidak bisa menerima perbedaan pendapat dan mengkriminalkan orang yang berbeda pendapat dengannya,'' ungkapnya.
Rumadi menjelaskan mengenai kurangnya kepahaman oleh suatu individu, yang membuat ketersinggungan tersebut terjadi.
''Orang yang seperti itu disatu sisi karena pengetahuannya kurang, dan tidak paham. Ungkapan seperti itu akan biasa saja jika orang yang lapang pikirannya, tetapi jika mudah marah dan tersinggung ruang toleransinya dipersempit dgn ketidak tahuan dan kebodohan. Kalau orang yang tidak mengerti dianggap sebagai suatu kebenaran, makanya hal seperti itu harus dilawan, supaya punya sifat tidak mudah tersinggung, dan tidak mudah marah dengan ungkapan yang ada, apalagi dikarenakan ketidaktahuannya,'' tambahnya. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Kaesang Masuk 'Kandang Banteng' di 2029: Siapa Lebih Kuat, Figur Jokowi atau Mesin PDIP?
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai