Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/8/2017) hari ini.
Ahok, sapaan beken Basuki, bakal menjadi saksi memberatkan bagi terdakwa Buni Yani.
Namun, I Wayan Sudirta, pengacara sekaligus juru bicara Ahok, mengkhawatirkan keamanan kliennya tak terjamin kalau menghadiri sidang tersebut. Kekhawatiran itu juga dirasakan oleh pihak keluarga.
"Penilaian kami, akan rawan dalam hal keamanan. Sebab, sebelumnya ada pekik bunuh, bunuh Ahok. Pekikan seperti itu tidak bisa diremehkan,” kata Sudirta, Senin (7/8/2017).
Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut jangan diartikan pihaknya meragukan kapasitas aparat kepolisian untuk menjaga keamanan serta keselamatan Ahok sebagai saksi persidangan.
Tapi, sambung Sudirta, menghadirkan Ahok ke persidangan tersebut tentu akan merepotkan polisi karena harus mengerahkan lebih banyak personel yang tentunya membebani lembaga tersebut.
"Misalnya Pak Ahok datang, tentu akan dikawal dari Jakarta ke Bandung. Belum lagi kalau ada pihak yang tak suka dan melakukan hal tak diinginkan di jalan tol misalnya. Selain polisi, tentu hal itu akan merepotkan bagi pengguna jalan,” tuturnya.
Sudirta menuturkan, persidangan itu sebenarnya cukup mengagendakan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang terdapat pernyataan Ahok.
“Kami, tim pengacara, dan keluarga, berkeberatan dengan rencana tersebut. Tapi, pada akhirnya, semua keputusan akan diberikan kepada Pak Ahok. Jadi, kami belum bisa memastikan Pak Ahok bakal hadir atau tidak,” tandasnya.
Baca Juga: Lengah, Perempuan Ini Sukses Bawa Kabur Mobil Pengantar Pizza
JPU persidangan perkara tersebut, Andi M Taufik, belum bisa memastikan kehadiran Ahok yang diagendakan menjadi saksi fakta.
"Bersedia atau tidaknya lihat perkembangan," ujar Taufik, Senin.
Taufik mengakui sudah mengirimkan surat permintaan pemanggilan Ahok ke Rutan Mako Brimob, tapi belum mendapat jawaban.
Kalau Ahok tidak bisa menghadiri persidangan, Taufik menilai hal itu bukan menjadi masalah. JPU akan meminta majelis hakim agar bisa membacakan kesaksian Ahok.
"Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silahan, tidak datang juga tidak ada masalah," tuturnya.
Selain Ahok, persidangan hari ini juga akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberatkan Buni Yani. Namun, Taufik belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.
"Ada tiga ahli tapi belum ada konfirmasi. Tapi kita sudah upayakan. Kita belum tahu siapa yang datang," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim