Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/8/2017) hari ini.
Ahok, sapaan beken Basuki, bakal menjadi saksi memberatkan bagi terdakwa Buni Yani.
Namun, I Wayan Sudirta, pengacara sekaligus juru bicara Ahok, mengkhawatirkan keamanan kliennya tak terjamin kalau menghadiri sidang tersebut. Kekhawatiran itu juga dirasakan oleh pihak keluarga.
"Penilaian kami, akan rawan dalam hal keamanan. Sebab, sebelumnya ada pekik bunuh, bunuh Ahok. Pekikan seperti itu tidak bisa diremehkan,” kata Sudirta, Senin (7/8/2017).
Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut jangan diartikan pihaknya meragukan kapasitas aparat kepolisian untuk menjaga keamanan serta keselamatan Ahok sebagai saksi persidangan.
Tapi, sambung Sudirta, menghadirkan Ahok ke persidangan tersebut tentu akan merepotkan polisi karena harus mengerahkan lebih banyak personel yang tentunya membebani lembaga tersebut.
"Misalnya Pak Ahok datang, tentu akan dikawal dari Jakarta ke Bandung. Belum lagi kalau ada pihak yang tak suka dan melakukan hal tak diinginkan di jalan tol misalnya. Selain polisi, tentu hal itu akan merepotkan bagi pengguna jalan,” tuturnya.
Sudirta menuturkan, persidangan itu sebenarnya cukup mengagendakan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang terdapat pernyataan Ahok.
“Kami, tim pengacara, dan keluarga, berkeberatan dengan rencana tersebut. Tapi, pada akhirnya, semua keputusan akan diberikan kepada Pak Ahok. Jadi, kami belum bisa memastikan Pak Ahok bakal hadir atau tidak,” tandasnya.
Baca Juga: Lengah, Perempuan Ini Sukses Bawa Kabur Mobil Pengantar Pizza
JPU persidangan perkara tersebut, Andi M Taufik, belum bisa memastikan kehadiran Ahok yang diagendakan menjadi saksi fakta.
"Bersedia atau tidaknya lihat perkembangan," ujar Taufik, Senin.
Taufik mengakui sudah mengirimkan surat permintaan pemanggilan Ahok ke Rutan Mako Brimob, tapi belum mendapat jawaban.
Kalau Ahok tidak bisa menghadiri persidangan, Taufik menilai hal itu bukan menjadi masalah. JPU akan meminta majelis hakim agar bisa membacakan kesaksian Ahok.
"Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silahan, tidak datang juga tidak ada masalah," tuturnya.
Selain Ahok, persidangan hari ini juga akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberatkan Buni Yani. Namun, Taufik belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!