Suara.com - Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ketujuh kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).
Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi pelapor, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati.
Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa lantaran ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Sementara Dian Ekawati, merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat DKI Jakarta yang memiliki wewenang mengunggah video ke Youtube.
Ucok yang maju sebagai saksi pertama mengungkapkan caption Buni Yani di facebook menjadi penyebab video tersebut menjadi viral.
Menurutnya unggahan Buni Yani menarik orang-orang untuk ikut berkomentar dan mempengaruhi pandangan yang melihatnya.
"Waktu itu nggak ada masalah di video juga pada ketawa saat video yang panjang, yang dikomentari itu video dan caption Buni Yani," ujar Ucok saat memberikan kesaksiaannya di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Ia mengatakan awalnya video tersebut hanya ditanggapi biasa oleh masyarakat yang melihat.
Namun, sejak Buni Yani menggunggah video berdurasi pendek serta menuliskan caption di facebook miliknya, membuat orang terpengaruh bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan penista agama.
"Menurut saya Pak Ahok jadi ramai itu karena unggahan video Buni Yani tadinya kan yang nonton juga biasa aja. Karena bilang penistaan agama jadi orang berpikir Pak Ahok penista agama," kata dia.
Sementara saksi kedua, Arianisti menyebut hilangnya kata pakai dalam captionBuni Yani, menjadi perbincangan dan akan berdampak pada situasi di masyarakat.
"Sudah lihat full, ada yang hilang. Saya lihat yang potongan," ujar Aryanti. (Antara)
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Identitas Asli Ratu Entok Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama Terungkap, Laki-laki atau Perempuan?
-
Apa Agama Ratu Entok? Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu