Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali mengadili Silvana Lekatompessy (20) dan kekasihnya Rocky Tosil (21). Mereka sepasang kekasih yang didakwa melakukan pengguguran anak dalam kandungan atau aborsi.
Ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Silvana Lekatompessy yang merupakan seorang mahasiswi ini ditahan penyidik Polres Ambon sejak 31 Maret 2017.
"Dia bersama kekasihnya Rocky Tosil dan saksi Fredek Selalurin (19) (masing-masing dalam BAP terpisah) pada tanggal 27 Februari 2017 sekitar pukul 15.30 WIT di kamar kost saksi Fredek di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon dengan sengaja melakukan perbuatan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan," kata JPU di Ambon, Selasa (8/22/2017).
Perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan dan tatacara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Terdakwa bersama Roky awalnya menjalin hubungan pacaran sejak Desember 2016 dan melakukan hubungan intim lebih dari sekali.
Kemudian pada Februari 2017, terdakwa mengalami terlambat datang bulan dan memberitahukan kondisi ini kepada pacarnya Roky.
Setelah itu Roky menganjurkan kepada terdakwa melakukan tes kehamilan dan hasilnya diberitahukan kepada saksi bahwa dirinya positif hamil.
Karena panik dan takut diketahui orangtua, mereka berdua berencana menggugurkan kandungan tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat: Dipaksa Sajad Ukra Gugurkan Kandungan
"Awalnya saksi Roky memberikan obat-obatan dan Kiranti kepada terdakwa dengan tujuan menggugurkan kandungan namun ternyata tidak berhasil," jelas jaksa penuntut umum.
Kedua sejoli ini lalu mendatangi tempat kost saksi Fredek menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki obat yang bisa menggugurkan kandungan atau tidak.
Meski ditolak berulang kali oleh saksi Edy, terdakwa dan pacarnya terus memaksa sehingga akhirnya saksi memberikan obat sebanyak tiga tablet jenis gastrul dengan syarat satu butir obat dibayar Rp20.000.
Setelah diberikan penjelasan cara pemakaiannya, terdakwa bersama pacarnya masuk dalam kamar mandi dimana terdakwa menelan dua butir dan satunya dimasukan saksi Roky ke dalam kelamin terdakwa.
Obat tersebut menimbulkan reaksi nyeri perut yang sangat kuat terhadap terdakwa dan akhirnya janin dalam kandungan tersebut berhasil digugurkan.
Terdakwa juga meminta saksi Frali Hatulely untuk menguburkan janin tersebut di dalam kebun yang berdekatan dengan tempat kost terdakwa namun tindakan itu diketahui saksi Katrina Iwamony.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh