Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali mengadili Silvana Lekatompessy (20) dan kekasihnya Rocky Tosil (21). Mereka sepasang kekasih yang didakwa melakukan pengguguran anak dalam kandungan atau aborsi.
Ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Silvana Lekatompessy yang merupakan seorang mahasiswi ini ditahan penyidik Polres Ambon sejak 31 Maret 2017.
"Dia bersama kekasihnya Rocky Tosil dan saksi Fredek Selalurin (19) (masing-masing dalam BAP terpisah) pada tanggal 27 Februari 2017 sekitar pukul 15.30 WIT di kamar kost saksi Fredek di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon dengan sengaja melakukan perbuatan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan," kata JPU di Ambon, Selasa (8/22/2017).
Perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan dan tatacara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Terdakwa bersama Roky awalnya menjalin hubungan pacaran sejak Desember 2016 dan melakukan hubungan intim lebih dari sekali.
Kemudian pada Februari 2017, terdakwa mengalami terlambat datang bulan dan memberitahukan kondisi ini kepada pacarnya Roky.
Setelah itu Roky menganjurkan kepada terdakwa melakukan tes kehamilan dan hasilnya diberitahukan kepada saksi bahwa dirinya positif hamil.
Karena panik dan takut diketahui orangtua, mereka berdua berencana menggugurkan kandungan tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat: Dipaksa Sajad Ukra Gugurkan Kandungan
"Awalnya saksi Roky memberikan obat-obatan dan Kiranti kepada terdakwa dengan tujuan menggugurkan kandungan namun ternyata tidak berhasil," jelas jaksa penuntut umum.
Kedua sejoli ini lalu mendatangi tempat kost saksi Fredek menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki obat yang bisa menggugurkan kandungan atau tidak.
Meski ditolak berulang kali oleh saksi Edy, terdakwa dan pacarnya terus memaksa sehingga akhirnya saksi memberikan obat sebanyak tiga tablet jenis gastrul dengan syarat satu butir obat dibayar Rp20.000.
Setelah diberikan penjelasan cara pemakaiannya, terdakwa bersama pacarnya masuk dalam kamar mandi dimana terdakwa menelan dua butir dan satunya dimasukan saksi Roky ke dalam kelamin terdakwa.
Obat tersebut menimbulkan reaksi nyeri perut yang sangat kuat terhadap terdakwa dan akhirnya janin dalam kandungan tersebut berhasil digugurkan.
Terdakwa juga meminta saksi Frali Hatulely untuk menguburkan janin tersebut di dalam kebun yang berdekatan dengan tempat kost terdakwa namun tindakan itu diketahui saksi Katrina Iwamony.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa