Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beredarnya informasi ada mobil hasil sitaan KPK yang ditilang oleh polisi lalu lintas. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mobil tersebut bukan hasil sitaan KPK, melainkan mobil yang sudah masuk dalam daftar blokir KPK.
"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Perlu kami sampaikan penyitaan, dan pemblokiran berbeda," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).
Menurut Febri, dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri," ungkap Febri.
Karena itu, Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada Polri. Pasalnya, telah menemukan mobil yang sudah masuk dalam daftar blokir lembaga antirasuah tersebut.
Mengenai mobil yang ditilang oleh polisi tersebut, sebelumnya KPK sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait perkara Alat Kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut.
Lebih lanjut, dia memaparkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri.
"Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan polri tersebut. Kami himbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara 'pemblokiran' dengan 'penyitaan'. Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," kata Febri.
Febri menegaskan, dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan polri, dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lain-lain selama masa blokir.
Baca Juga: Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK
"Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," tutup Febri.
Sekadar diketahui, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra bercerita sempat menilang mobil mewah tipe sport bermerek Porsche. Setelah diperiksa, diketahui mobil itu merupakan sitaan dari KPK. Mobil itu pun ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
Halim menerangkan, pelat nomor mobil ini sebenarnya telah diblokir atas permintaan KPK. Namun, pihaknya belum mengetahui penyebab pemblokiran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Spektakuler! Mahasiswa Baru IPB University Torehkan Rekor MURI dengan 74 Formasi
-
Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster
-
21 Kantong Parkir Disiapkan, Tarif Rp8 Transportasi Umum Jakarta di Hari Kemerdekaan
-
Transfer ke Daerah di RAPBN 2027 Naik 5,5 Persen
-
Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS
-
Danantara Sudah Tutup 260 BUMN
-
Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?
-
Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji
-
Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu
-
8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair