Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dalam OTT yang berlangaung pada Rabu (23/8/2017) hingga Kamis (24/8/2017) siang tersebut, KPK menangkap orang.
Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya ada dua orang. Yakni Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan penyuapnya dari PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Kelima orang yang ditangkap KPK adalah Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan, Direktur PT AGK berinisial DG, Manajer Keuangan PT AGK berinisial S dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W, dan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Basaria menjelaskan tim KPK terlebih dulu menagkap Tonny di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) pukul 21.45 WIB.
Setelah itu, sejak pagi tadi tim KPK berturut-turut menangkap S dan DG di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Adiputra diciduk di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim bergerak mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.
"Secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dari OTT kegiatan ini, lanjut Basaria, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM, yakni empat kartu dari bank berbeda yang dipegang Tonny. Selain itu, disita juga 33 tas di kediaman Tonny.
Basaria mengungkapkan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, poundsterling, euro dan ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisal saldo Rp1,174 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Duit Suap Pejabat Kemenhub Senilai Rp20,74 Miliar
"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," katanya.
"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, terkait dengan pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," lanjut Basaria.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka. Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Kurniawan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka