Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dalam OTT yang berlangaung pada Rabu (23/8/2017) hingga Kamis (24/8/2017) siang tersebut, KPK menangkap orang.
Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya ada dua orang. Yakni Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan penyuapnya dari PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Kelima orang yang ditangkap KPK adalah Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan, Direktur PT AGK berinisial DG, Manajer Keuangan PT AGK berinisial S dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W, dan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Basaria menjelaskan tim KPK terlebih dulu menagkap Tonny di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) pukul 21.45 WIB.
Setelah itu, sejak pagi tadi tim KPK berturut-turut menangkap S dan DG di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Adiputra diciduk di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim bergerak mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.
"Secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dari OTT kegiatan ini, lanjut Basaria, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM, yakni empat kartu dari bank berbeda yang dipegang Tonny. Selain itu, disita juga 33 tas di kediaman Tonny.
Basaria mengungkapkan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, poundsterling, euro dan ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisal saldo Rp1,174 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Duit Suap Pejabat Kemenhub Senilai Rp20,74 Miliar
"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," katanya.
"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, terkait dengan pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," lanjut Basaria.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka. Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Kurniawan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini