Anggota Jatanras Polresta Pontianak, mengamankan sebanyak 13 orang yang terlibat dalam permainan judi mesin dindong, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni.
"Diamankannya 13 penjudi tersebut, Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.30 WIB, yang terdiri dari dua orang kasir, lima orang pemain, dan enam orang saksi dalam penangkapan kasus perjudian jenis mesin dingdong, di kawasan Pasar Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata M Husni di Pontianak, Minggu (10/9/2017).
Ia menjelaskan, terungkapnya aktivitas perjudian tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh unit Jatanras Polresta Pontianak, hingga melakukan penggerebekan tersebut.
"Hasil penggerebekan itu kami mengamankan 13 orang yang diduga pelaku tindak pidana judi jenis dindong. Kemudian untuk proses lebih lanjut ke-13 tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Sungai Kakap," katanya.
Adapun inisial dari 13 tersangka judi mesin dindong yang berhasil diamankan, yakni berinisial Ak (22), IST (26), Bd (36), Ad (18), RH (28), Gw (20), MS (21), EWT (18), Mj (19), THK (59), ALH (56), HC (44) dan Sg (57), yang semua tersangka itu adalah warga Sungai Kakap.
"Saat kami gerebek semua tersangka itu tertangkap tangan melakukan perjudian mesin elektronik dingdong. Selain para tersangka kami juga berhasil menyita barang bukti yakni uang Rp3,2 juta, kartu gesek mesin dingdong lima buah, satu kalkulator, lima handphone , tiga buku rekap," ujarnya.
Tidak hanya itu barang bukti lain yang juga berhasil diamankan, yakni 19 boneka hadiah, dua kipas angin kecil, satu kipas besar, satu dus rokok campuran, satu buah toples, blender, empat ken minyak goreng ukuran lima liter, satu buah sepeda anak-anak, satu kotak teko kaca, satu kotak mangkok besi, satu tas kulit, satu set kunci, dan satu buah blender kaca.
"Bila terbukti dan akibat perbuatannya ke-13 tersangka itu dapat dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara," kata Husni. (Antara)
Baca Juga: Penyanyi Judika Punya Standar Hotel saat Tur Keliling Kota
Berita Terkait
-
Alasan Polisi Mandek Membuat Skesta Terduga Pelaku Teror Novel
-
Heroik, Aipda Ismet Setiap Hari Bantu Siswa SD Lawan Arus Sungai
-
Anggotanya Jadi Korban, Polisi Bekuk Kawanan Bandit Ban Kempis
-
Selamatkan 400 Bocah, Polisi Ini Lari 1 Km Sembari Bawa Bom Aktif
-
Terjerat Narkoba, Dua Polantas Polda Metro Belum Tentu Dipecat
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah