Suara.com - Polisi masih mempelajari konten situs Nikahsirri.com guna menelusuri apakah ada anak-anak di bawah umur yang dimanfaatkan untuk bisnis tersangka Aris Wahyudi.
"Apakah ada anak di bawah umur, apakah ada artinya dia itu apakah ada yang mengajari, apakah atas kemauan dia sendiri, memang kami masuk ke tahap penyelidikan lebih mendalam ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Jika terbukti ada anak yang dimanfaatkan, Aris terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sehingga kami bisa tahu persis tersangka ini ada indikasi perdagangan wanita entah apa. Sekarang kami sedang bekerja," kata Argo.
Polisi juga masih mendalami identitas 2.700 member situs.
"Nanti semua orang yang ingin mencari perempuan atau laki-laki boleh mengakses melewati klien tadi," kata Argo.
Untuk menjadi member, lalu bisa berinteraksi dengan mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri, diwajibkan membayar Rp100 ribu. Itu belum termasuk jika member ingin menikah, dia harus membayar mahar dalam bentuk koin. Jumlah koin yang haru dibeli tergantung orang yang siap dinikahi.
"Kalau dari klien ada yang ditaksir di mitra akan menghubungi tersangka lagi, tersangka akan mempertemukan klien dengan mitra tadi, tapi sebelum ketemu klien harus bayar dulu lewat rekening bank sesuai dengan jumlah point di web," kata dia.
Menurut informasi yang didapatkan polisi, Aris mendapatkan keuntungan 20 persen dari setiap transaksi mahar. Sedangkan mitra mendapatkan keuntungan 80 persen dari mahar.
Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi