Suara.com - Polisi masih mempelajari konten situs Nikahsirri.com guna menelusuri apakah ada anak-anak di bawah umur yang dimanfaatkan untuk bisnis tersangka Aris Wahyudi.
"Apakah ada anak di bawah umur, apakah ada artinya dia itu apakah ada yang mengajari, apakah atas kemauan dia sendiri, memang kami masuk ke tahap penyelidikan lebih mendalam ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Jika terbukti ada anak yang dimanfaatkan, Aris terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sehingga kami bisa tahu persis tersangka ini ada indikasi perdagangan wanita entah apa. Sekarang kami sedang bekerja," kata Argo.
Polisi juga masih mendalami identitas 2.700 member situs.
"Nanti semua orang yang ingin mencari perempuan atau laki-laki boleh mengakses melewati klien tadi," kata Argo.
Untuk menjadi member, lalu bisa berinteraksi dengan mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri, diwajibkan membayar Rp100 ribu. Itu belum termasuk jika member ingin menikah, dia harus membayar mahar dalam bentuk koin. Jumlah koin yang haru dibeli tergantung orang yang siap dinikahi.
"Kalau dari klien ada yang ditaksir di mitra akan menghubungi tersangka lagi, tersangka akan mempertemukan klien dengan mitra tadi, tapi sebelum ketemu klien harus bayar dulu lewat rekening bank sesuai dengan jumlah point di web," kata dia.
Menurut informasi yang didapatkan polisi, Aris mendapatkan keuntungan 20 persen dari setiap transaksi mahar. Sedangkan mitra mendapatkan keuntungan 80 persen dari mahar.
Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif
-
Bencana dari Hal Sepele: Bahaya Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
-
"The Rock from the Sky" dan Pelajaran tentang Berani Menghadapi Perubahan
-
Bukan Hobi Biasa, Ini 5 Sensasi Sport Fishing di Laut yang Bikin Para Mancing Mania Ketagihan
-
Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta
-
6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta
-
Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat