Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Jonru Ginting akan diperiksa dalam kasus ujaran kebencian lewat Facebook di Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
"Dia buat surat (Jonru). Rencananya hari ini mau datang. Kita tunggu saja ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2017).
Pengacara Juju Purwantoro memastikan Jonru memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Iya hadir jam tiga nanti," kata Juju.
Jonru tidak hadir pada panggilan pertama pada Senin (25/9/2017). Alasan Jonru tidak hadir lantaran mengikuti acara keluarga di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kasus Jonru merupakan laporan yang dibuat pengacara Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017.
Jonru diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas juga melaporkan Jonru dalam kasus lain. Muannas tidak terima dikait-kaitkan punya hubungan keluarga dengan tokoh Partai Komunis Indonesia, Dipa Nusantara Aidit. Laporan dalam kasus ini bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.
"Dia buat surat (Jonru). Rencananya hari ini mau datang. Kita tunggu saja ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2017).
Pengacara Juju Purwantoro memastikan Jonru memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Iya hadir jam tiga nanti," kata Juju.
Jonru tidak hadir pada panggilan pertama pada Senin (25/9/2017). Alasan Jonru tidak hadir lantaran mengikuti acara keluarga di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kasus Jonru merupakan laporan yang dibuat pengacara Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017.
Jonru diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas juga melaporkan Jonru dalam kasus lain. Muannas tidak terima dikait-kaitkan punya hubungan keluarga dengan tokoh Partai Komunis Indonesia, Dipa Nusantara Aidit. Laporan dalam kasus ini bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba