Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Baca 10 detik
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting menilai temuan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan dalam rapat paripurna DPR, kemarin, penuh dengan konflik kepentingan. Menurut Miko hasil kerja pansus bukan untuk membenahi kinerja KPK.
"Faktor konflik kepentingan dan kesan mencari-cari kesalahan KPK telah tampak begitu kuat dalam kerja-kerja pansus selama ini," kata Miko, Kamis (28/9/2017).
PSHK menilai pembentukan pansus, sejak awal sudah bermasalah. KPK merupakan lembaga independen yang terlepas dari tiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). KPK bukan obyek pelaksanaan hak angket DPR.
Miko menyebut sejarah hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat pada awalnya didesain untuk menjatuhkan Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan parlementer.
"Perlu dicatat bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah menyediakan mekanisme-mekanisme pengawasan biasa yang dapat dilakukan oleh DPR, yaitu rapat dengar pendapat, rapat kerja serta rapat konsultasi. Dengan demikian, apabila proses pembentukannya saja sudah bermasalah, maka perpanjangan masa kerja pansus tentu tidak dapat dibenarkan," kata Miko.
Miko tidak sependapat dengan pernyataan pansus terkait posisi Wadah Pegawai KPK dapat mengintervensi kewenangan pimpinan KPK.
Keberadaan Wadah Pegawai KPK, kata Miko, memiliki dasar legitimasi kuat sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen dan Sumber Daya Manusia KPK. Pasal 16 PP tersebut juga mengamanatkan wadah pegawai KPK untuk memiliki Dewan Pertimbangan Pegawai yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan KPK mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian.
"Artinya, fungsi penyampaian rekomendasi kepada Pimpinan KPK bukan merupakan bentuk melampaui kewenangan karena memang telah dimandatkan oleh PP tersebut untuk dilaksanakan oleh wadah pegawai KPK," katanya.
Itu sebabnya, Miko menduga DPR berusaha menghancurkan keberadaan Wadah Pegawai KPK.
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait keabsahan KPK sebagai obyek pelaksanaan hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi. Apabila MK mengabulkan permohonan itu, pansus angket otomatis akan kehilangan legitimasi.
"KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan cukup optimal. Data berbicara melalui Laporan Tahunan KPK 2016, khusus untuk supervisi dan koordinasi pada bidang penegakan hukum saja, KPK telah menerima 661 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Kejaksaan dan 255 dari Kepolisian. Dalam konteks itu, KPK juga telah melakukan koordinasi terhadap penanganan 163 perkara dan supervisi terhadap 201 perkara. Angka yang sebenarnya jauh melampaui target KPK sendiri," kata Miko.
Menurut Miko jika pansus berniat menguatkan pemberantasan korupsi, maka DPR bisa juga menjalankan pansus untuk mengevaluasi kinerja kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Sementara, upaya praperadilan yang dilakukan oleh Setya Novanto patut diduga akan sangat berkaitan dengan rekomendasi Pansus kelak. Tidak berlebihan jika mengatakan apabila permohonan praperadilan Setya Novanto diterima, maka akan memberikan angin segar kepada Pansus Hak Angket KPK," katanya.
Miko mengatakan pansus tidak dapat dilepaskan dari rangkaian upaya memperlemah KPK.
Sebab, kata dia, tanpa melalui hak angket, sebenarnya DPR bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK.
"Kali ini, bersamaan dengan kasus megakorupsi E-KTP yang sedang ditangani KPK dan diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK sangat gencar menjalankan tugasnya dan berhasil memperpanjang masa kerjanya. Maka, sulit bagi publik untuk menganggap bahwa kedua peristiwa itu tidak saling terkait," kata Miko.
"Presiden Joko Widodo harus mengupayakan langkah-langkah tegas dan konkret untuk melawan usaha pelemahan KPK, sebagaimana janjinya dalam Nawacita untuk terus menguatkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi," Miko menambahkan.
Temuan pansus
Ketua pansus Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporan, kemarin, menjelaskan pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dalam aspek kelembagaan, ia menjelaskan pansus menilai KPK gagal dalam memposisikan diri sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK," ujarnya.
Agun mengatakan pansus menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.
Ia mengatakan beberapa berita acara penyidikan dalam penanganan kasus di KPK "pernyataan saksinya direkayasa" dan menuduh KPK tidak menghiraukan fakta-fakta persidangan serta melakukan penggiringan opini publik.
"Lalu manajemen barang sitaan dalam KUHAP, penyitaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan ke Rupbasan namun KPK malah membentuk unit sendiri yaitu Unit Alat Bukti dan Eksekusi atau Labuksi," katanya.
Agun mengatakan Pansus belum membuat kesimpulan dan rekomendasi karena KPK belum hadir dalam Rapat Pansus sehingga tidak adil kalau Pansus membuat kesimpulan dan rekomendasi tanpa konfirmasi dari KPK.
"Faktor konflik kepentingan dan kesan mencari-cari kesalahan KPK telah tampak begitu kuat dalam kerja-kerja pansus selama ini," kata Miko, Kamis (28/9/2017).
PSHK menilai pembentukan pansus, sejak awal sudah bermasalah. KPK merupakan lembaga independen yang terlepas dari tiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). KPK bukan obyek pelaksanaan hak angket DPR.
Miko menyebut sejarah hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat pada awalnya didesain untuk menjatuhkan Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan parlementer.
"Perlu dicatat bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah menyediakan mekanisme-mekanisme pengawasan biasa yang dapat dilakukan oleh DPR, yaitu rapat dengar pendapat, rapat kerja serta rapat konsultasi. Dengan demikian, apabila proses pembentukannya saja sudah bermasalah, maka perpanjangan masa kerja pansus tentu tidak dapat dibenarkan," kata Miko.
Miko tidak sependapat dengan pernyataan pansus terkait posisi Wadah Pegawai KPK dapat mengintervensi kewenangan pimpinan KPK.
Keberadaan Wadah Pegawai KPK, kata Miko, memiliki dasar legitimasi kuat sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen dan Sumber Daya Manusia KPK. Pasal 16 PP tersebut juga mengamanatkan wadah pegawai KPK untuk memiliki Dewan Pertimbangan Pegawai yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan KPK mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian.
"Artinya, fungsi penyampaian rekomendasi kepada Pimpinan KPK bukan merupakan bentuk melampaui kewenangan karena memang telah dimandatkan oleh PP tersebut untuk dilaksanakan oleh wadah pegawai KPK," katanya.
Itu sebabnya, Miko menduga DPR berusaha menghancurkan keberadaan Wadah Pegawai KPK.
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait keabsahan KPK sebagai obyek pelaksanaan hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi. Apabila MK mengabulkan permohonan itu, pansus angket otomatis akan kehilangan legitimasi.
"KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan cukup optimal. Data berbicara melalui Laporan Tahunan KPK 2016, khusus untuk supervisi dan koordinasi pada bidang penegakan hukum saja, KPK telah menerima 661 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Kejaksaan dan 255 dari Kepolisian. Dalam konteks itu, KPK juga telah melakukan koordinasi terhadap penanganan 163 perkara dan supervisi terhadap 201 perkara. Angka yang sebenarnya jauh melampaui target KPK sendiri," kata Miko.
Menurut Miko jika pansus berniat menguatkan pemberantasan korupsi, maka DPR bisa juga menjalankan pansus untuk mengevaluasi kinerja kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Sementara, upaya praperadilan yang dilakukan oleh Setya Novanto patut diduga akan sangat berkaitan dengan rekomendasi Pansus kelak. Tidak berlebihan jika mengatakan apabila permohonan praperadilan Setya Novanto diterima, maka akan memberikan angin segar kepada Pansus Hak Angket KPK," katanya.
Miko mengatakan pansus tidak dapat dilepaskan dari rangkaian upaya memperlemah KPK.
Sebab, kata dia, tanpa melalui hak angket, sebenarnya DPR bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK.
"Kali ini, bersamaan dengan kasus megakorupsi E-KTP yang sedang ditangani KPK dan diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK sangat gencar menjalankan tugasnya dan berhasil memperpanjang masa kerjanya. Maka, sulit bagi publik untuk menganggap bahwa kedua peristiwa itu tidak saling terkait," kata Miko.
"Presiden Joko Widodo harus mengupayakan langkah-langkah tegas dan konkret untuk melawan usaha pelemahan KPK, sebagaimana janjinya dalam Nawacita untuk terus menguatkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi," Miko menambahkan.
Temuan pansus
Ketua pansus Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporan, kemarin, menjelaskan pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dalam aspek kelembagaan, ia menjelaskan pansus menilai KPK gagal dalam memposisikan diri sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK," ujarnya.
Agun mengatakan pansus menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.
Ia mengatakan beberapa berita acara penyidikan dalam penanganan kasus di KPK "pernyataan saksinya direkayasa" dan menuduh KPK tidak menghiraukan fakta-fakta persidangan serta melakukan penggiringan opini publik.
"Lalu manajemen barang sitaan dalam KUHAP, penyitaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan ke Rupbasan namun KPK malah membentuk unit sendiri yaitu Unit Alat Bukti dan Eksekusi atau Labuksi," katanya.
Agun mengatakan Pansus belum membuat kesimpulan dan rekomendasi karena KPK belum hadir dalam Rapat Pansus sehingga tidak adil kalau Pansus membuat kesimpulan dan rekomendasi tanpa konfirmasi dari KPK.
Komentar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil