Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto, Jumat (29/9/2017), sore.
"Mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon Setya Novanto," kata Cepi.
Cepi mengatakan penetapan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Golkar tidak sesuai prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang tidak dikabulkan oleh hakim atas permohonan Novanto terkait penyelidik dan penyidik yang tidak sah. Sebab, dalam undang-undang hal tersebut sudah diatur dengan jelas.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi optimistis Cepi menolak gugatan Novanto.
Tapi, seandainya pengadilan mengabulkan gugatan Novanto, biro hukum sudah menyiapkan langkah. KPK, katanya, bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memeriksa Novanto lagi.
Menurut Setiadi hal ini sudah diatur dalam amar Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, KPK menyampaikan 700 barang bukti dalam berbagai bentuk, di antaranya surat dan rekaman.
KPK menekankan telah menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK yang menyebutkan ada bukti permulaan cukup dan minimal dua untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati
-
Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026
-
Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai