-
Pembebasan bersyarat terpidana korupsi Setya Novanto digugat ke PTUN Jakarta oleh LSM.
-
Setnov dinilai tidak memenuhi syarat karena masih tersangkut perkara pencucian uang di Bareskrim.
-
Jika gugatan dikabulkan, Setya Novanto terancam harus kembali masuk ke dalam penjara.
Suara.com - Pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh dua lembaga masyarakat sipil. Jika gugatan ini dikabulkan, mantan Ketua DPR RI itu terancam harus kembali masuk ke penjara.
Gugatan ini dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT telah digelar pada Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini cacat hukum karena Setya Novanto dinilai belum memenuhi syarat.
"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim," kata Boyamin saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, jika gugatan mereka dikabulkan, maka keputusan pembebasan bersyarat harus dibatalkan dan Setya Novanto wajib kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Setya Novanto sebelumnya telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Agustus 2025. Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global