-
Pembebasan bersyarat terpidana korupsi Setya Novanto digugat ke PTUN Jakarta oleh LSM.
-
Setnov dinilai tidak memenuhi syarat karena masih tersangkut perkara pencucian uang di Bareskrim.
-
Jika gugatan dikabulkan, Setya Novanto terancam harus kembali masuk ke dalam penjara.
Suara.com - Pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh dua lembaga masyarakat sipil. Jika gugatan ini dikabulkan, mantan Ketua DPR RI itu terancam harus kembali masuk ke penjara.
Gugatan ini dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT telah digelar pada Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini cacat hukum karena Setya Novanto dinilai belum memenuhi syarat.
"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim," kata Boyamin saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, jika gugatan mereka dikabulkan, maka keputusan pembebasan bersyarat harus dibatalkan dan Setya Novanto wajib kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Setya Novanto sebelumnya telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Agustus 2025. Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China
-
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!
-
Kim Jong Un Tembak 10 Rudal Balistik saat Perang AS-Israel vs Iran Makin Panas
-
Tanda-tanda Perang AS - Israel vs Iran Berakhir versi Donald Trump
-
Update Korban Perang AS-Iran 15 Maret 2026, Hampir 1000 Orang dan Ratusan Anak Tewas
-
Israel Bantah Isu Kematian Netanyahu, Akun Anaknya Mendadak 'Hilang' Misterius
-
Jurgen Habermas, Filsuf Ternama dan Tokoh Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Iran Ungkap Dapat Dukungan Militer Rusia dan China untuk Hadapi Israel-AS
-
Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!
-
Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran