News / Nasional
Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Baca 10 detik
  • ARUKKI dan LP3HI mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

  • Kuasa hukum Boyamin Saiman menyebut keputusan tersebut keliru karena Setnov masih tersangkut kasus TPPU di Bareskrim.

  • Jika gugatan dikabulkan, Setya Novanto berpotensi kembali ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukumannya.

Suara.com - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan atas pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sidang perdananya digelar hari ini. Perkara tersebut teregister dengan nomor nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.

Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan alasan gugatan ini diajukan ke PTUN Jakarta.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak bisa dilakukan terhadap terpidana yang masih berkaitan dengan perkara lain.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegas Boyamin.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” tandas dia.

Diketahui, terpidana megakorupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dipastikan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara resmi mengonfirmasi bahwa Setya Novanto akan segera bebas bersyarat.

Baca Juga: Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

Keputusan ini, menurut Agus, telah melalui proses asesmen yang ketat dan sejalan dengan putusan hukum terbaru.

Berdasarkan perhitungan pasca-Peninjauan Kembali (PK), Agus menyebut bahwa waktu pembebasan bersyarat Novanto sebetulnya sudah lewat.

"Iya karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Load More