-
ARUKKI dan LP3HI mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
-
Kuasa hukum Boyamin Saiman menyebut keputusan tersebut keliru karena Setnov masih tersangkut kasus TPPU di Bareskrim.
-
Jika gugatan dikabulkan, Setya Novanto berpotensi kembali ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukumannya.
Suara.com - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan atas pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sidang perdananya digelar hari ini. Perkara tersebut teregister dengan nomor nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan alasan gugatan ini diajukan ke PTUN Jakarta.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak bisa dilakukan terhadap terpidana yang masih berkaitan dengan perkara lain.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegas Boyamin.
“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” tandas dia.
Diketahui, terpidana megakorupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dipastikan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara resmi mengonfirmasi bahwa Setya Novanto akan segera bebas bersyarat.
Baca Juga: Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
Keputusan ini, menurut Agus, telah melalui proses asesmen yang ketat dan sejalan dengan putusan hukum terbaru.
Berdasarkan perhitungan pasca-Peninjauan Kembali (PK), Agus menyebut bahwa waktu pembebasan bersyarat Novanto sebetulnya sudah lewat.
"Iya karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?