Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Setyo Novanto paskadikabulkannya permohonan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus KTP elektronik oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
"Mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat penetapan tersangka minggu depan untuk memenuhi pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka harus setelah terbitnya surat perintah penyidikan," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman menanggapi dikabulkannya permohonan Praperadilan Setnov, Jumat Boyamin mengatakan untuk menetapkan tersangka lagi, KPK harus menerbitkan Sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan tersangka di akhir penyidikan.
"Desakan minggu depan adalah KPK harus menerbitkan Sprindik baru tanpa harus buru-buru menetapkan tersangka. Penetapan tersangka, KPK dapat menjalankan perintah hakim yaitu di akhir penyidikan," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (29/9/2017).
Boyamin mencontohkan perkara pada mantan Walikota Makasar Ilham Aried Sirajudin, dimana setelah KPK kalah praperadilan kemudian menerbitkan sprindik baru.
Dalam kesempatan ini, Boyamin menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Cepi Iskandar karena apapun setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut maka harus dianggap benar.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan 'SOP' KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto.
Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan sebesar nihil," kata Hakim Cepi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!