Suara.com - Direktorat Reserser Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bakal memeriksa buku berkop judul “212” milik tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting, atau lebih beken disebut Jonru Ginting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (2/10/2017), mengatakan pemeriksaan itu untuk mengetahui keterkaitan buku tersebut dengan kasus Jonru Ginting.
"Intinya, untuk mengetahui apa ada kaitannya apa tidak ya buku itu dengan kasus tersangka ini. Kalau ada kaitannya, akan dijadikan barang bukti. Kalau tidak, ya akan dikembalikan,” kata Argo.
Selain buku itu, kata Argo, polisi juga menyita komputer jinjing, dan piranti keras penyimpan data digital (flashdisk) saat menggeledah rumah Jonru, Jumat (29/9) pekan lalu.
Kekinian, sambungnya, kesemua barang bukti itu tengah diteliti oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Sementara ketika diperiksa secara intensif oleh polisi, Minggu (1/10), Argo menyatakan Jonru mengakui telah menulis status melalui akun media sosialnya terkait yang dilaporkan seseorang.
Argo menyatakan, materi pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru akan dijadikan bukti laporan tambahan.
Kekinian, penyidik Polda menahan Jonru di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara
Argo juga mempersilakan tim kuasa hukum Jonru untuk mengajukan penangguhan penahanan, sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi