Suara.com - Direktorat Reserser Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bakal memeriksa buku berkop judul “212” milik tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting, atau lebih beken disebut Jonru Ginting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (2/10/2017), mengatakan pemeriksaan itu untuk mengetahui keterkaitan buku tersebut dengan kasus Jonru Ginting.
"Intinya, untuk mengetahui apa ada kaitannya apa tidak ya buku itu dengan kasus tersangka ini. Kalau ada kaitannya, akan dijadikan barang bukti. Kalau tidak, ya akan dikembalikan,” kata Argo.
Selain buku itu, kata Argo, polisi juga menyita komputer jinjing, dan piranti keras penyimpan data digital (flashdisk) saat menggeledah rumah Jonru, Jumat (29/9) pekan lalu.
Kekinian, sambungnya, kesemua barang bukti itu tengah diteliti oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Sementara ketika diperiksa secara intensif oleh polisi, Minggu (1/10), Argo menyatakan Jonru mengakui telah menulis status melalui akun media sosialnya terkait yang dilaporkan seseorang.
Argo menyatakan, materi pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru akan dijadikan bukti laporan tambahan.
Kekinian, penyidik Polda menahan Jonru di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara
Argo juga mempersilakan tim kuasa hukum Jonru untuk mengajukan penangguhan penahanan, sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO