Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), Buni Yani, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara, serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar salah satu JPU Andi M. Taufik, saat membacakan tuntutannya.
Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE.
Pasal itu tertulis: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Andi mengatakan, tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan adalah, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatannya dapat menimbulkan perpecahan antarumat beragama, tidak bersikap sopan saat persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan sebagai dosen tidak memberi contoh kepada masyarakat. Sedangkan hal meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tutur Andi.
Atas tuntutan tersebut, Buni Yani melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi dalam dua minggu ke depan.
Baca Juga: Pasutri di Riau Diterkam Beruang, Istri Tewas Suami Luka Parah
Sidang yang dipimpin hakim M Saptono itu ditunda hingga tanggal 17 Oktober, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam