Suara.com - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein hingga kini belum dilengkapi polisi setelah kembali dipulangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar Juni 2017.
"Belum, masih konsultasi dengan jaksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).
Argo juga belum bisa menjelaskan kekurangan dari proses penyidikan. Sehingga berkas perkara Firza belum kembali dikirim ke kejaksaan. Hingga kini polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas tersebut.
"Kami masih koordinasi untuk melengkapi ya. Tunggu saja," kata dia.
Argo belum bisa menjawab ketika disinggung soal salah satu alasan polisi belum bisa melengkapi berkas Firza karena masih membutuhkan keterangan pimpinan FPI Rizieq Shibab.
"Saya belum tahu persis kira-kira petunjuk Jaksanya seperti apa," kata dia
Argo juga belum bisa memastikan rencana polisi untuk kembali memeriksa Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah Rizieq kembali ke Indonesia.
"Jadi setiap negara itu mempunyai aturan yang berbeda-beda tentunya. Kami masih menunggu saja kedatangannya," kata dia.
Kasus yang menjerat Firza sebagai tersangka bermula dari konten bermuatan pornografi yang muncul di situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Baca Juga: Teriakan Rizieq di Depan DPR Disambut Takbir
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri