Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sampai hari ini belum diketahui kapan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ketika saya di sana (Arab Saudi) kemarin itu, dia (Rizieq) baik - baik sehat walafiat dan dia belum mau pulang. Belum ada rencana," kata pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Eggi mengatakan tak ada yang bisa mengatur kepulangan Rizieq, kecuali Rizieq sendiri yang memutuskan.
"Tentang pulang hanya dia (Rizieq) sendiri yang menentukan. Dia pesan kalau wartawan tanya soal pulangnya kapan, dia bilang urusan dia nanti. Nggak mau ditentukan oleh siapa -siapa," ujar Eggi.
Rizieq terjerat sejumlah kasus. Di antaranya, dia diduga melakukan pencemaran nama baik Soekarno dan dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016. Laporan tersebut tercantum dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Eggi mengatakan tak ada yang bisa mengatur kepulangan Rizieq, kecuali Rizieq sendiri yang memutuskan.
"Tentang pulang hanya dia (Rizieq) sendiri yang menentukan. Dia pesan kalau wartawan tanya soal pulangnya kapan, dia bilang urusan dia nanti. Nggak mau ditentukan oleh siapa -siapa," ujar Eggi.
Rizieq terjerat sejumlah kasus. Di antaranya, dia diduga melakukan pencemaran nama baik Soekarno dan dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016. Laporan tersebut tercantum dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?