Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sampai hari ini belum diketahui kapan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ketika saya di sana (Arab Saudi) kemarin itu, dia (Rizieq) baik - baik sehat walafiat dan dia belum mau pulang. Belum ada rencana," kata pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Eggi mengatakan tak ada yang bisa mengatur kepulangan Rizieq, kecuali Rizieq sendiri yang memutuskan.
"Tentang pulang hanya dia (Rizieq) sendiri yang menentukan. Dia pesan kalau wartawan tanya soal pulangnya kapan, dia bilang urusan dia nanti. Nggak mau ditentukan oleh siapa -siapa," ujar Eggi.
Rizieq terjerat sejumlah kasus. Di antaranya, dia diduga melakukan pencemaran nama baik Soekarno dan dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016. Laporan tersebut tercantum dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Eggi mengatakan tak ada yang bisa mengatur kepulangan Rizieq, kecuali Rizieq sendiri yang memutuskan.
"Tentang pulang hanya dia (Rizieq) sendiri yang menentukan. Dia pesan kalau wartawan tanya soal pulangnya kapan, dia bilang urusan dia nanti. Nggak mau ditentukan oleh siapa -siapa," ujar Eggi.
Rizieq terjerat sejumlah kasus. Di antaranya, dia diduga melakukan pencemaran nama baik Soekarno dan dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016. Laporan tersebut tercantum dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
-
Ribuan Anak Keracunan dan Makanan Berbelatung, FSGI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
-
Demokrasi Terancam? Rocky Gerung Kritik Pergeseran Politik ke Kaum Demagog
-
Penuh Belatung, RS Polri Ungkap Luka-luka Mengerikan Kasus Bocah Membusuk di Indekos Penjaringan
-
Jasad Bule Australia Pulang Tanpa Jantung dari Bali, Ada Apa di Balik Kematian Misteriusnya?
-
Hari Tani Nasional, Jalan Depan Gedung DPR RI Macet! Ini Rute Alternatif yang Disiapkan Polisi
-
Sebelum Prabowo Subianto, 4 Presiden Ri Ini Juga Pernah Berpidato di Sidang Umum PBB
-
Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Bingung, PDIP Minta Penjelasan Pemerintah
-
Two-State Solution Prabowo di PBB Dapat Dukungan DPR, Disebut Jalan Damai Bermartabat
-
BMKG Rilis Peringatan Dini: Mayoritas Indonesia Diguyur Hujan, Wilayah Ini Berstatus Siaga