Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sampai hari ini belum diketahui kapan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ketika saya di sana (Arab Saudi) kemarin itu, dia (Rizieq) baik - baik sehat walafiat dan dia belum mau pulang. Belum ada rencana," kata pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Eggi mengatakan tak ada yang bisa mengatur kepulangan Rizieq, kecuali Rizieq sendiri yang memutuskan.
"Tentang pulang hanya dia (Rizieq) sendiri yang menentukan. Dia pesan kalau wartawan tanya soal pulangnya kapan, dia bilang urusan dia nanti. Nggak mau ditentukan oleh siapa -siapa," ujar Eggi.
Rizieq terjerat sejumlah kasus. Di antaranya, dia diduga melakukan pencemaran nama baik Soekarno dan dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016. Laporan tersebut tercantum dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Eggi mengatakan tak ada yang bisa mengatur kepulangan Rizieq, kecuali Rizieq sendiri yang memutuskan.
"Tentang pulang hanya dia (Rizieq) sendiri yang menentukan. Dia pesan kalau wartawan tanya soal pulangnya kapan, dia bilang urusan dia nanti. Nggak mau ditentukan oleh siapa -siapa," ujar Eggi.
Rizieq terjerat sejumlah kasus. Di antaranya, dia diduga melakukan pencemaran nama baik Soekarno dan dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016. Laporan tersebut tercantum dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi