Suara.com - Rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Zakaria Husni (58) dan Zakiya Masrur (53) digelar Polisi. Rekonstruksi tersebut digelar di TKP di Jalan Pengairan, nomor 21, RT 11, RW 6, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan suara.com, dua tersangka yakni Engkos Kuswara dan Sutarto datang dengan pengawalan ketat aparat keamanan dalam rekonstruksi yang dibanjiri warga sekitar.
Engkos dan Sutarto memakai baju tahanan Polda Metro Jaya dan muka mereka ditutupi masker berwarna hitam.
Ketika tersangka diturunkan dari dalam mobil warga mulai ramai berteriak kepada tersangka.
"Hei dasar pembunuh, nggak tega bunuh suami istri. Itu orang baik," teriak seorang warga.
"Pak jangan kasih ampun. Kasih hukuman yang berat, pak polisi," tambah warga.
Kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pasutri dilakukan oleh tiga mantan karyawan pada Minggu (10/9/2017).
Ketiga mantan karyawan yaitu Ahmad Zulkifli, Sutarto, dan Engkos Kuswara. Zulkifli merupakan mantan supir sekaligus otak perampokan ditembak mati karena melawan petugas.
Setelah menggasak harta korban, Zulkifli, Sutarto, dan Engkos membawa mayat kedua korban ke Jawa Tengah dan membuangnya di bawah jembatan Sungai Klawing, Purbalingga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021