Suara.com - Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI, Rabu ( 25/10/2017).
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (Fraksi PAN), didampingi oleh Ketua DPR, Setya Novanto, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra) dan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat).
"Apakah RUU PPMI ini disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang, " kata Taufik yang lalu dijawab serentak anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, "Setuju". Persetujuan tersebut mengakhiri dinamika pembahasan RUU yang dibahas DPR selama dua periode.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dakhiri yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, RUU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.
"Semangatnya adalah memperbaiki tata kelola migrasi bagi pekerja migran untuk jauh lebih baik," ujarnya.
Pemerintah memiliki komitmen kuat meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia. Komitmen tersebut selaras dengan keinginan dewan, yang juga ingin memberikan perlindungan pekerja migran.
"RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara untuk perlindungan TKI. Semoga bermanfaat, khususnya untuk TKI, serta bangsa dan negara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU ini hingga disahkan DPR," tambahnya.
Hanif juga mengatakan, RUU yang baru disahkan tersebut merupakan harmonisasi dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan-aturan lain yang terkait.
RUU PPMI juga sebagai jawaban terhadap dinamika terkait perlindungan pekerja migran saat ini, serta sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun. Selain itu juga merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan, RUU ini menempatkan pekerja migran Indonesia tak lagi sebagai objek, namun sebagai subjek. Negara hanya memfasilitasi dengan pelayanan terintegrasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan.
"Upaya tersebut dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya," kata Menaker.
Menaker juga mengingatkan, tantangan ke depan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia adalah harus lebih mengedepankan aspek pelindungan, mengingat proses dan pergerakan migrasi sangat dinamis. Karenanya diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian jaminan pelindungan dan pelayanan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mencegah migrasi nonprosedural dan perdagangan orang.
Ketua komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan, Dede Yusuf Efendi mengatakan, pengesahan RUU PPMI setelah melalui dinamika pembahasan panjang. Perdebatan dalam RUU PPMI yang telah dibahas selama dua periode, akhirnya selesai dan disepakati bersama.
"Setelah melalui pembahasan yang alot, baik di tingkat timus, timsin, panja maupun di tingkat raker, RUU PPMI yang merupakan pengganti UU No.39 Tahun 2004 tentang RUU penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri menjadi RUU PPMI. Hal itu disebabkan lebih dari 80 persen perubahan substansi, " kata Dede.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional