Menaker, Hanif Dhakiri di DPR saat persetujuan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (25/10/2017). (Sumber: Kemnaker)
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, mengatakan, ada tujuh substansi pada Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang pada hari ini, Rabu, 25 Oktober 2017 telah disepakati pemerintah dengan DPR.
"Semangatnya adalah negara hadir dalam memperbaiki tata kelola untuk pekerja migran yang lebih baik, baik bagi pekerja migran, maupun keluarganya. Mulai dari sebelum, saat bekerja sampai kembali ke Tanah Air," kata Hanif, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Tujuh substansi tersebut adalah, pertama, pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri, yang tidak termasuk sebagai pekerja migran. Kedua, jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia sebagai bentuk pelindungan sosial untuk menjamin pekerja migran Indonesia dan keluarganya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Keempat, lanjut Menaker, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia. Keenam, pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Ketujuh, pengaturan sanksi yang diberikan kepada orang perseorangan, pekerja migran indonesia, korporasi, dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya