Suara.com - Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (25/10/2017).
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka memberikan catatan terhadap undang-undang ini. Dia meminta agar setelah UU tersebut disahkan harus disertai sistem jaminan sosial yang lebih baik.
Sebab, menurutnya, tanpa ada sistem jaminan sosial yang baik maka kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja migran serta keluarganya tidak akan terwujud.
"Setelah ini kita bagaimana selanjutnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kerja, kesehatan serta jaminan hari tua," kata Rieke di DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki Peraturan Menteri No 7 Tahun 2017 tentang program jaminan sosial Tenaga Kerja Indonesia ditambahkan menjadi Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Migran Indonesia.
"Mohon dukungan dari pak Menteri tenaga kerja terkait peraturan menteri nomor 7 tahun 2017 tentang jaminan sosial tenaga kerja ditambah menjadi jaminan migran Indonesia," katanya.
Meski demikian, dia memberikan apresiasi atas disahkannya undang-undang ini. Rieke berharap, undang-undang ini dapat menjamin perlindungan bagi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri sehingga diharapkan para pekerja migran dapat bekerja dengan aman.
"Saya ingin sedikit menyampaikan apresiasi saya kepada Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang berjuang keras. Ini merupakan UU yang penting bagi pekerja Indonesia dimanapun berada, pembahasan ini menempuh cukup panjang selama 7 tahun ini dan oleh karena itu hari ini tonggak sejarah yang penting, mengingat Indonesia merupakan pengirim migran terbesar di dunia," ujar Rieke.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April