Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Eddy ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu.
Penambahan penahanan pada Eddy terhitung sejak 16 November sampai 15 Desember 2017. Menurut Febri perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK menetapkan Eddy Rumpoko serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan dan pemilik PT. Dailbana Prima Filipus sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Eddy diduga menerima fee Rp500 juta dari proyek yang bernilai Rp5,26 miliar. Uang fee diterima Eddy dalam bentuk tunai sebesar Rp200 juta dan sisanya Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.
Eddy dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Eddy ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu.
Penambahan penahanan pada Eddy terhitung sejak 16 November sampai 15 Desember 2017. Menurut Febri perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK menetapkan Eddy Rumpoko serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan dan pemilik PT. Dailbana Prima Filipus sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Eddy diduga menerima fee Rp500 juta dari proyek yang bernilai Rp5,26 miliar. Uang fee diterima Eddy dalam bentuk tunai sebesar Rp200 juta dan sisanya Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.
Eddy dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser