Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Eddy ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu.
Penambahan penahanan pada Eddy terhitung sejak 16 November sampai 15 Desember 2017. Menurut Febri perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK menetapkan Eddy Rumpoko serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan dan pemilik PT. Dailbana Prima Filipus sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Eddy diduga menerima fee Rp500 juta dari proyek yang bernilai Rp5,26 miliar. Uang fee diterima Eddy dalam bentuk tunai sebesar Rp200 juta dan sisanya Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.
Eddy dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Eddy ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu.
Penambahan penahanan pada Eddy terhitung sejak 16 November sampai 15 Desember 2017. Menurut Febri perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK menetapkan Eddy Rumpoko serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan dan pemilik PT. Dailbana Prima Filipus sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Eddy diduga menerima fee Rp500 juta dari proyek yang bernilai Rp5,26 miliar. Uang fee diterima Eddy dalam bentuk tunai sebesar Rp200 juta dan sisanya Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.
Eddy dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka