Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Eddy ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu.
Penambahan penahanan pada Eddy terhitung sejak 16 November sampai 15 Desember 2017. Menurut Febri perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK menetapkan Eddy Rumpoko serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan dan pemilik PT. Dailbana Prima Filipus sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Eddy diduga menerima fee Rp500 juta dari proyek yang bernilai Rp5,26 miliar. Uang fee diterima Eddy dalam bentuk tunai sebesar Rp200 juta dan sisanya Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.
Eddy dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Eddy ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu.
Penambahan penahanan pada Eddy terhitung sejak 16 November sampai 15 Desember 2017. Menurut Febri perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK menetapkan Eddy Rumpoko serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan dan pemilik PT. Dailbana Prima Filipus sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Eddy diduga menerima fee Rp500 juta dari proyek yang bernilai Rp5,26 miliar. Uang fee diterima Eddy dalam bentuk tunai sebesar Rp200 juta dan sisanya Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.
Eddy dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat