Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD mendorong proses rekrutmen pengacara atau advokat diperketat. Dorongan ini dilakukan setelah pernyataan 'aneh' dari pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich akan lapor ke Pengadilan HAM Internasional lantaran KPK diniai bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan surat penahanan. Sementara dalam pernyataan Mahfud sebelumnya, Fredrich diduga tidak tahu tentang Pengadilan Ham Iternasional.
"Dunia advokat harus menata diri. Sekarang ini mulai ada advokat/kuasa hukum yang tak paham hukum bahkan oon di bidang hukum. Sekarang ini mulai ada kuasa hukum yang hanya pandai cuap-cuap. Proses rekrutmen dan pembinaan etika harus dijaga dari awal, jangan sembarang disumpah," kata Mahfud di akun Twitternya, Minggu (19/11/2017).
Jumat (17/11/2017) lalu di RSCM, Fredrich menyatakan penahanan kliennya yang sedang sakit oleh KPK merupakan pelanggaran HAM internasional.
"Kami sudah merencanaan akan menuntut ke pengadilan internasional. Ini saya persiapkan dalam waktu segera. Kan mereka memaksa agar kita menandatangani, kemudian menolak, dan sekarang menyatakan sudah. Itu kan sepihak mereka," kata Fredrich kala itu.
Berita Terkait
-
Selain Ditunggu KPK, Setya Novanto Juga Akan Diperiksa Polisi
-
#AkuHarusSekuatTiangListrik, Meme Kocak Sindir Setya Novanto Ini
-
Mahfud MD Tertawa Setnov Akan Lapor Pengadilan HAM Internasional
-
Akbar Dorong Golkar Gelar Munas Tanggapi Status Setnov di KPK
-
Akbar Tandjung: Golkar Harus Gelar Munaslub soal Setnov
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir