Suara.com - Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektonik, Setya Novanto, akhirnya dipindahkan ke Rumah Tahanan KPK, Minggu (19/11/2017) tengah malam.
Setnov dibawa penyidik KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.30 WIB.
Setibanya di depan lobi kantor KPK, Setnov didudukkan di kursi roda. Setnov juga sudah dipakaikan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kuasa hukum Setnov, yakni Friedrich yunadi, juga tampak mendampingi Setnov di kantor sekaligus Rutan KPK.
Pada waktu bersamaan, di RSCM, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menggelar konferensi pers yang bersama pihak RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
”Petama, KPK mengucapkan terima kasih kepada RSCM serta IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atas dukungan dan kerja sama yang telah memastikan penilaian kondisi kesehatan SN (Setnov). Kami sudah mendapat laporan penilaian dari RSCM dan IDI yang intinya, SN tak lagi membutuhkan rawat inap,” kata Laode.
Karena tak lagi membutuhkan perawatan inap di RSCM, Laode memastikan Setnov akan dipindahkan ke Rutan KPK.
”Jadi, sesuai standar dan prosedur, pembantaran penahanannya tak lagi dibutuhkan. Karena itu, akan ada pemindahan dari sini ke Rutan KPK,” tegasnya.
Baca Juga: Resmi! KPK Pindahkan Setya Novanto ke Rumah Tahanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI