Suara.com - Sejumlah advokat mengatasnamakan Aliansi Advokat Nasional (AAN) melakukan pembelaan kepada kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Pembelaan ini dilakukan setelah Fredrich dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi ke KPK lantaran dianggap menghalang-halangi penyidikan kliennya atau obstruction of justice.
"Kami mengecam Oknum Advokat dan LSM yang berusaha menghancurkan UU Advokat," kata pendiri sekaligus Ketua Umum AAN, Hudson Markiano dalam konfrensi persnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Minggu (19/11/2017).
Apa yang dilakukan Fredrich, kata Hudson, merupakan tugasnya sebagai advokat. Itu telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang advokat.
"Sungguh ironis masih ada juga sekelompok seprofesi yakni Saudaraa Petrus, Saor Siagian dan ICW yang tidak mengerti bahwa profesi Advokat adalah Nobile," ungkapnya.
Dia menilai, apa yang dilakukan koalisi tadi merupakan bagian untuk menghancurkan profesi advokat. Seharusnya, bila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan advokat, maka hal itu bisa diselesaikan di badan komite etik.
"Saya kira begini, kalau ada advokat yang dianggap merugikan orang lain, atau pihak tertentu yang diduga melanggar etik, saya kira itu bisa dilaporkan badan komite etik. Daripada kita misalnya membawa persepsi yang tidak ada ukurannya," ujar dia.
Lebih lanjut, dia memaparkan, saat ini AAN sedang melakukan konsolidasi di berbagai daerah terkait masalah ini. Hudson mengklaim akan menggerakan ribuan advokat untuk bersikap untuk masalah ini.
"Karena advokat dalam menjalankan tugas ini merasa terusik. Bagaimana bila suatu saat nanti advokasi didiskriminasi dalam menjalankan tugasnya? Ini yang kami tentang," paparnya.
Baca Juga: Jimly Minta Masyarakat Tak Berlebihan Hakimi Novanto
Di tempat sama, Sekjen AAN Rihat Herijon mengatakan, ada empat poin yang perlu digarisbawahi dari laporan yang dilayangkan untuk Fredrich.
"Pertama, kami khawatir oknum ini snegaja memanfaatkan kasus Setya Novanto untuk mencari panggung dalam pemberantasan posisi advokat yang nobile," kata Herijon.
Kedua, tambahnya, KPK harus teliti dan jernih dalam melihat persoalan ini. Jangan sampai lembaga KPK dijadikan alat untuk menghancurkan marwah advokat.
"Atau, kami tidak tahu apakah KPK ikut bersengkokol dengan oknum tertentu untuk merampas hak-hak advokat?" ujar Herijon.
Ketiga, dia khawatir apa yang dilakukan terhadap Fredrich akan membuat kegaduhan tersendiri di negara ini.
"Karena ini merupakan pemantik terhadap menjadi murkanya advokat karena memperkosa kewenangannya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG