Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memindahkan Ketua DPR Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Manungkusumo (RSCM) Jakarta ke rumah tahanan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bakal menggelar konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017) malam ini.
Tapi, ia belum mau menjelaskan materi yang bakal dipublikasikan melalui jumpa pers tersebut.
"Nanti di RSCM ya. Malam ini, mungkin jam 21.00 WIB,” kata Syarif.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rencana pemindahan tersangka kasus dugaan korupsi dana KP elektronik itu menunggu hasil analisa dan kesimpulan medis dari dokter yang merawatnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan Rumah Sakit, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT Scan juga telah dilakukan,” kata Febri.
Selanjutnya, kata dia, setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisis dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya.
"Apakah masih dbutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," ucap Febri.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penahanan terhadap Setya Novanto telah dilakukan terhitung pada Jumat (17/11).
Baca Juga: Palestina Ancam Putus Hubungan dengan Amerika Serikat
"Ditandatangani atau tidak Berita Acara Penahanan bukan menjadi syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka," tuturnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum dilakukan penahanan tersebut adalah Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan Setnov diduga keras dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebelumnya, SN juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang, sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," terangnya.
KPK mengharapkan, peristiwa yang terjadi pada pekan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut.
"Terkait dengan kunjungan karena pada Jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!