Suara.com - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendapatkan analisa tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Polri terkait kecepatan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat mengalami kecelakaan.
Dari hasil analisa itu, kecepatan mobil berplat nomor B 1732 ZLO sekitar 50 kilometer perjam sebelum menabrak tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.
"Lalu naik ke trotoar menjadi 38 KM perjam. Kemudian membentur pohon menjadi 21 KM membentur penerangan jalan umum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Selasa (21/11/2017).
Namun, Halim belum bisa menjelaskan secara rinci soal durasi saat detik-detik mobil yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal.
Halim menyampaikan, polisi juga masih menyelidiki soal tidak beroperasinya airbag saat kecelakaan Novanto terjadi. Soal tak berfungsinya airbag, polisi akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor yang merupakan agen pemegang merek dari mobil tersebut.
"Airbag nanti minta keterangan dari agen pemegang merek dipanggil sebagai saksi ahli. Nanti ditanya mekanismenya," kata dia.
Selain itu, Halim menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, velg ban yang digunakan mobil Fortuner itu bukan dari keluaran pabrik. Velg ban kanan depan mobil Fortuner itu mengalami pecah setelah menambrak trotoar.
"Velg ban ternyata tidak standar pabrik, menurut toyota. Tidak sesuai velg ban," katanya.
Dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran Hilman dianggap telah lalai mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Inilah Nama-nama yang Bakal Gantikan Novanto Sebagai Ketua DPR
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Dasco Ucapkan Selamat HUT ke Prabowo: Kami Diajarkan Kesetiaan, Kepercayaan, dan Kehormatan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?