Suara.com - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendapatkan analisa tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Polri terkait kecepatan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat mengalami kecelakaan.
Dari hasil analisa itu, kecepatan mobil berplat nomor B 1732 ZLO sekitar 50 kilometer perjam sebelum menabrak tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.
"Lalu naik ke trotoar menjadi 38 KM perjam. Kemudian membentur pohon menjadi 21 KM membentur penerangan jalan umum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Selasa (21/11/2017).
Namun, Halim belum bisa menjelaskan secara rinci soal durasi saat detik-detik mobil yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal.
Halim menyampaikan, polisi juga masih menyelidiki soal tidak beroperasinya airbag saat kecelakaan Novanto terjadi. Soal tak berfungsinya airbag, polisi akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor yang merupakan agen pemegang merek dari mobil tersebut.
"Airbag nanti minta keterangan dari agen pemegang merek dipanggil sebagai saksi ahli. Nanti ditanya mekanismenya," kata dia.
Selain itu, Halim menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, velg ban yang digunakan mobil Fortuner itu bukan dari keluaran pabrik. Velg ban kanan depan mobil Fortuner itu mengalami pecah setelah menambrak trotoar.
"Velg ban ternyata tidak standar pabrik, menurut toyota. Tidak sesuai velg ban," katanya.
Dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran Hilman dianggap telah lalai mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Inilah Nama-nama yang Bakal Gantikan Novanto Sebagai Ketua DPR
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Berita Terkait
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer